Media sosial mempermudah penyebaran informasi, tetapi juga menjadi sarana penyebaran hoaks yang berdampak negatif pada masyarakat dan reputasi profesi. Penyebaran hoaks melanggar etika profesi dan memiliki konsekuensi hukum berdasarkan UU ITE dan KUHP. Pencegahan memerlukan literasi digital, penerapan kode etik, dan penegakan hukum, sehingga para profesional dapat menjaga kepercayaan publik dan menciptakan ekosistem informasi yang bertanggung jawab.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: PWI.
4. Wardhani, D. (2020). "Literasi Digital sebagai Upaya Mencegah Penyebaran Hoaks di Era Media Sosial." Jurnal Komunikasi Indonesia, 9(2), 45-56.
5.Â
Setiawan, A. (2019). "Etika Profesi dan Tanggung Jawab di Era Digital." Jurnal Etika Profesi, 5(1), 12-20.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H