Mohon tunggu...
arumpramudita
arumpramudita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Media sosial dan profesionalisme: etika profesi dan sanksi hukum bagi penyebar hoaks

29 November 2024   20:24 Diperbarui: 29 November 2024   20:22 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Media sosial mempermudah penyebaran informasi, tetapi juga menjadi sarana penyebaran hoaks yang berdampak negatif pada masyarakat dan reputasi profesi. Penyebaran hoaks melanggar etika profesi dan memiliki konsekuensi hukum berdasarkan UU ITE dan KUHP. Pencegahan memerlukan literasi digital, penerapan kode etik, dan penegakan hukum, sehingga para profesional dapat menjaga kepercayaan publik dan menciptakan ekosistem informasi yang bertanggung jawab.

Daftar Pustaka

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

3. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: PWI.

4. Wardhani, D. (2020). "Literasi Digital sebagai Upaya Mencegah Penyebaran Hoaks di Era Media Sosial." Jurnal Komunikasi Indonesia, 9(2), 45-56.

5. 

Setiawan, A. (2019). "Etika Profesi dan Tanggung Jawab di Era Digital." Jurnal Etika Profesi, 5(1), 12-20.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun