2. Etika Profesi dalam Bermedia Sosial
Etika profesi mengacu pada nilai-nilai moral yang menjadi pedoman dalam menjalankan tanggung jawab profesional. Dalam penggunaan media sosial, etika profesi menuntut para profesional untuk:
Memastikan kebenaran informasi: Tidak menyebarkan berita tanpa verifikasi yang akurat.
Menjaga integritas: Menghindari menyebarkan informasi yang dapat merugikan pihak lain.
Bersikap bertanggung jawab: Menyadari dampak dari setiap informasi yang dibagikan.
Banyak organisasi profesi di Indonesia, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), telah menetapkan kode etik yang mengatur perilaku anggotanya, termasuk dalam aktivitas online. Pelanggaran kode etik tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin, seperti pencabutan izin praktik atau keanggotaan.
3. Implikasi Hukum Penyebaran Hoaks
Penyebaran hoaks tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang diatur dalam berbagai peraturan, seperti:
UU ITE Pasal 28 ayat (1): Penyebaran berita bohong di media elektronik yang menyebabkan kerugian bagi orang lain dapat dikenai pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
KUHP Pasal 390: Mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyebaran informasi palsu yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain.
Hukum Perdata: Korban penyebaran hoaks dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian yang diderita.