2. Etika Profesi
Etika profesi menuntut tanggung jawab dan integritas. Pelanggaran, seperti menyebarkan hoaks, merusak reputasi individu dan profesi. Sanksi diberikan oleh organisasi profesi kepada pelanggar.
3. Sanksi Hukum
Penyebaran hoaks diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat (1) dengan hukuman hingga 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar, serta Pasal 390 KUHP untuk hoaks yang merugikan pihak lain.
4. Langkah Pencegahan
Pencegahan meliputi peningkatan literasi digital, penegakan kode etik profesi, dan kesadaran terhadap regulasi hukum.
Penelitian menegaskan pentingnya tanggung jawab profesional dalam bermedia sosial untuk mencegah hoaks dan menjaga kepercayaan publik.
Pembahasan
1. Penyebaran Hoaks di Media Sosial
Media sosial memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan masif, tetapi sering kali tidak diiringi dengan verifikasi yang memadai. Hoaks yang beredar di media sosial biasanya dimotivasi oleh berbagai faktor, seperti kepentingan politik, ekonomi, atau sekadar sensasi. Dampaknya, hoaks dapat merusak hubungan sosial, memicu kepanikan publik, dan mengancam stabilitas masyarakat.
Dalam konteks profesionalisme, penyebaran hoaks oleh seorang profesional, baik secara sengaja maupun tidak, dapat merusak kredibilitas individu maupun institusi yang diwakilinya. Misalnya, seorang tenaga medis yang menyebarkan informasi palsu terkait kesehatan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesi medis secara keseluruhan.