Mohon tunggu...
arumpramudita
arumpramudita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Media sosial dan profesionalisme: etika profesi dan sanksi hukum bagi penyebar hoaks

29 November 2024   20:24 Diperbarui: 29 November 2024   20:22 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2. Etika Profesi

Etika profesi menuntut tanggung jawab dan integritas. Pelanggaran, seperti menyebarkan hoaks, merusak reputasi individu dan profesi. Sanksi diberikan oleh organisasi profesi kepada pelanggar.

3. Sanksi Hukum

Penyebaran hoaks diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat (1) dengan hukuman hingga 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar, serta Pasal 390 KUHP untuk hoaks yang merugikan pihak lain.

4. Langkah Pencegahan

Pencegahan meliputi peningkatan literasi digital, penegakan kode etik profesi, dan kesadaran terhadap regulasi hukum.

Penelitian menegaskan pentingnya tanggung jawab profesional dalam bermedia sosial untuk mencegah hoaks dan menjaga kepercayaan publik.

Pembahasan

1. Penyebaran Hoaks di Media Sosial

Media sosial memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan masif, tetapi sering kali tidak diiringi dengan verifikasi yang memadai. Hoaks yang beredar di media sosial biasanya dimotivasi oleh berbagai faktor, seperti kepentingan politik, ekonomi, atau sekadar sensasi. Dampaknya, hoaks dapat merusak hubungan sosial, memicu kepanikan publik, dan mengancam stabilitas masyarakat.

Dalam konteks profesionalisme, penyebaran hoaks oleh seorang profesional, baik secara sengaja maupun tidak, dapat merusak kredibilitas individu maupun institusi yang diwakilinya. Misalnya, seorang tenaga medis yang menyebarkan informasi palsu terkait kesehatan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesi medis secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun