Abstrak
Media sosial sering disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, yang melanggar etika profesi dan dapat berujung pada sanksi hukum. Artikel ini membahas tanggung jawab profesional dalam penggunaan media sosial, regulasi terkait, seperti UU ITE dan KUHP, serta langkah preventif seperti verifikasi informasi dan literasi digital. Dengan integritas dan kehati-hatian, para profesional dapat menjaga kepercayaan publik dan mendorong ekosistem informasi yang sehat.
Kata Kunci: Media sosial, hoaks, etika profesi, sanksi hukum, literasi digital, UU ITE, profesionalisme.
Pendahuluan
Media sosial kini menjadi bagian penting dalam kehidupan modern, memberikan manfaat seperti komunikasi yang mudah dan peluang bisnis. Namun, penyebaran hoaks menjadi tantangan besar yang dapat merugikan individu, mencoreng reputasi profesional, dan melanggar prinsip etika profesi. Hoaks juga memiliki konsekuensi hukum serius di Indonesia.
Penting bagi profesional untuk memahami hubungan media sosial, etika profesi, dan aspek hukum dalam penyebaran informasi. Artikel ini membahas etika profesi dalam bermedia sosial, sanksi hukum bagi penyebar hoaks, serta langkah pencegahan, guna meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Metode Penelitian
Penelitian kualitatif ini menggunakan kajian literatur dengan data dari jurnal, buku, peraturan, dan artikel terkait. Prosesnya meliputi identifikasi sumber terpercaya, analisis isi tentang etika profesi dan hukum, serta pengelompokan data berdasarkan tema utama: etika profesi, sanksi hukum, dan pencegahan hoaks.
Hasil Penelitian
1. Penyebaran Hoaks
Hoaks berdampak negatif pada kepercayaan publik dan memicu konflik sosial. Kurangnya literasi digital dan verifikasi informasi menjadi faktor utama.