Mohon tunggu...
Arum Latifah
Arum Latifah Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Negeri Kian Marak, LBH Makassar: Dosen Pelaku Tak Dihukum, Mahasiswa Korban Menderita

9 Oktober 2024   22:45 Diperbarui: 11 Oktober 2024   16:23 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus negeri di Indonesia semakin marak dan mengkhawatirkan. Hal ini banyak menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk LBH Makassar, yang secara aktif memperjuangkan hak-hak korban dalam menuntut keadilan. Menurut laporan yang diterima LBH Makassar, banyak kasus pelecehan seksual yang melibatkan dosen sebagai pelaku, sementara mahasiswa sebagai korban terus menderita tanpa mendapatkan keadilan yang layak.


Realitas Menyakitkan
Pelecehan seksual di kampus merupakan fenomena yang menggambarkan kekuatan dan kelemahan sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Banyak mahasiswa yang merasa terjebak dalam situasi yang sulit ketika mereka menjadi korban pelecehan oleh dosen, yang seharusnya menjadi panutan dan pembimbing mereka. Hal ini menciptakan iklim ketidakpercayaan dan ketakutan di kalangan mahasiswa, yang merasa tidak berdaya untuk melapor atau mencari keadilan.


LBH Makassar mencatat bahwa banyak laporan dari mahasiswa tentang pelecehan seksual tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak kampus. Seringkali, dosen yang menjadi pelaku masih tetap mengajar dan beraktivitas di kampus tanpa menerima sanksi hukum atau administrasi yang tegas. Ini menunjukkan kurangnya komitmen dari lembaga pendidikan untuk melindungi mahasiswa dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.


Dari Korban Menjadi Terdakwa
Salah satu dampak paling menyedihkan dari pelecehan seksual adalah stigma yang dapat dialami oleh korban. Banyak mahasiswa yang melaporkan pelecehan justru merasa disudutkan dan dikucilkan, seolah-olah mereka adalah pihak yang bersalah. Tindakan pelecehan yang seharusnya direspons dengan serius malah sering kali disikapi dengan minimnya empati, bahkan bisa berujung pada intimidasi terhadap korban.


Pihak LBH Makassar menyoroti bahwa hal ini sangat memprihatinkan dan mencerminkan adanya kebutuhan mendesak untuk mereformasi cara institusi pendidikan menangani masalah pelecehan seksual. Korban seharusnya mendapatkan perlindungan dan dukungan, bukan malah diperlakukan sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Pelecehan seksual di kampus seharusnya menjadi isu yang diangkat dan didiskusikan secara terbuka. Kesadaran akan pentingnya mendukung korban dan menuntut akuntabilitas dari pelaku harus ditanamkan dalam budaya kampus. LBH Makassar menyerukan kepada semua pihak, baik mahasiswa, dosen, dan pengelola kampus, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.


Kedepannya, perlu adanya pembekalan psikologis dan hukum bagi mahasiswa agar mereka lebih sadar akan hak-hak mereka, serta memahami langkah-langkah yang perlu diambil jika mereka menjadi korban pelecehan. Dalam hal ini, dosen dan tenaga pengajar pun harus diberikan pelatihan mengenai etika dan tanggung jawab profesional dalam interaksi dengan mahasiswa.

Penting untuk menegakkan hukum dan kebijakan yang jelas terkait pelecehan seksual di kampus. LBH Makassar meminta pemerintah dan pihak kampus untuk merumuskan regulasi yang lebih ketat dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku. Hal ini tidak hanya akan memberikan rasa aman kepada mahasiswa tetapi juga membantu memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.


Selain itu, perlunya menciptakan mekanisme pelaporan yang aman bagi mahasiswa agar mereka tidak merasa tertekan ketika melaporkan tindak pelecehan. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi angka pelecehan seksual dan mendorong keadilan bagi korban.

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan dosen dan mahasiswa di kampus negeri di Indonesia adalah masalah serius yang menuntut perhatian dan tindakan nyata. Dengan dukungan dari lembaga hukum, kampus, dan masyarakat, diharapkan setiap korban dapat memperoleh keadilan dan pemulihan atas pengalaman traumatis yang mereka alami. LBH Makassar berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak korban dan menjadi suara bagi mereka yang telah menderita di tengah ketidakadilan. Semoga langkah-langkah yang diambil ke depan dapat menciptakan perubahan positif dalam lingkungan akademik di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun