Pokja Penanganan Covid-19 bersama pejabat pemerintah terkait seperti Kementerian Perhubungan dan Polri mengumumkan penerbitan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 di Graha BNPB pada Kamis (8/4/2021) malam. Satgas penanganan, melibatkan penghapusan kegiatan mudik selama bulan suci Ramadhan (1442) dan Idul Fitri dari 6 hingga 17 Mei 2021.Â
Namun, ada beberapa kelompok masyarakat yang dilarang melakukan perjalanan saat mudik lebaran 2021. Tetapi, mereka harus memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin masuk dan keluar (SIKM) untuk menyelesaikan perjalanan.Â
Berikut adalah beberapa aturan yang perlu dipatuhi dalam SE larangan mudik:
- Pengecualian kebijakan pelarangan mudik. Dalam peraturan terbaru ini, ada pengecualian terhadap kebijakan yang melarang mudik. Yakni pelayanan logistik dan distribusi, perjalanan dinas, kunjungan sakit / duka, dan pelayanan ibu hamil maksimal 1 pendamping dan pelayanan ibu bersalin maksimal 2 orang.
- Tindak tegas. Pejabat diminta menindak tegas penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, seperti mudik atau bepergian antar dua wilayah.
- Wajib karantina mandiri. Perlu diperhatikan bahwa sebelum beraktivitas, masyarakat yang telah memperoleh izin perjalanan selama periode ini harus melakukan karantina sendiri selama 5x24 jam setelah sampai di tempat tujuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H