1. Â AmanÂ
Menyimpan  uang di bank atau menabung memang relative lebih aman bila dibandingkan  dengan menyimpan uang di rumah, dan disarankan untuk menabung di bank  yang menjadi peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).  Hal  ini karena apabila terjadi masalah dengan bank tersebut/likuidasi maka  LPS akan menggantikan uang nasabah hingga 2 Milyar rupiah. Â
Oleh karena itu, nasabah disarankan untuk rutin melakukan rekonsiliasi setiap periode serta ikuti 3T yaituÂ
- Â Tercatat dalam pembukuan Bank, dengan rutin mencetak/print buku tabungan setiap 3 bulan sekali.
-  Tingkat suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dimana  tingkat suku bunga bank pada periode 16 Mei - 14 September 2017 sebesar  6,25%(Bank Umum-Rupiah), 0,75% untuk bank Umum - Valas dan suku bunga  BPR - Rupiah sebesar 8,75%
- Â Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti kredit macet yang merugikan bank.
Proses  pembuatan rekening bank juga sangatlah mudah, dan saat ini telah banyak  transaksi yang dilakukan secara cashless sehingga pembayaran mudah  dilakukan bila menyimpan uang di bank.  dengan memiliki rekening di bank  maka kita bisa menikmati pelayanan yang ditawarkan oleh bank seperti  ATM, Internet Banking, Internet Mobile sehingga bisa bertransaksi dimana  saja dengan mudah.
3. Â Terencana
Dengan menabung tentunya  akan membuat kita lebih bijak dalam merencanakan keuangan dan mengontrol  pembelanjaan sesuai kebutuhan.  Selain itu, kita bisa merencanakan  kebutuhan kita dimasa depan dengan menabung di bank seperti pendidikan,  dana hari tua, membeli/membangun rumah sehingga menghindari resiko  adanya hutang.
Hutang memang harus dihindarkan dalam kebutuhan  sehari-hari, namun hutang juga diperlukan untuk usaha/bisnis.  Dalam  berbisnis tentunya kita memiliki rencana untuk mengembangkan bisnis kita  dan hal ini bisa dilakukan dengan melakukan pinjaman ke bank. Pinjaman  dari bank ini diperoleh dari hasil tabungan para nasabah sehingga  pinjaman ini akan sangat membantu bagi rekanan bank untuk berbisnis.Â