Mohon tunggu...
arumambarsari
arumambarsari Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Muhammadiyah Semarang

bakground pendidikan S2 Pendidikan IPS dan sedang lanjut studi S3 Pendidikan IPS

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perubahan Pola Pendidikan

10 Oktober 2022   22:17 Diperbarui: 10 Oktober 2022   22:21 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam kegiatan pembelajaran secara daring dirasakan mulai lunturnya transfer of value dan lebih mengedepankan transfer of knowledge. Pada hakekatnya fenomena ini sudah dirasakan ketika proses pembelajaran masih menggunakan sistim luring akan tetapi mengalami peningkatan ketika dalam pembelajaran daring. Peserta didik benar-benar dituntut untuk memiliki performa yang ekstra. 

Mereka dituntut untuk mengikuti perkuliahan dengan hanya duduk didepan kamera dan mereka juga harus memastikan bahwa jaringan internet yang mereka gunakan support terhadap kegiatan pembelajaran yang berlangsung. 

Kegiatan perkuliahan yang dapat mereka aktualisasikan dalam kegiatan sangat dibatasi oleh aturan PSBB. Aturan PSBB ini diberikan juga demi kebaikan bersama dalam rangka mencegah dan meminimalisir persebaran virus corona-19. Interaksi secara fisik antara pendidik dan peserta didik sangat terbatas, sehingga pendidik terkendala untuk berinteraksi lebih inten dalam mengenali peserta didiknya. 

Otomatis konsep pembelajaran yang seharusnya dapat mengimplementasikan 3A (Asah,Asih Asuh) menjadi semakin luntur dan ditinggalkan. Rutinitas kegiatan pembelajaran yang demikian tentunya menjadi faktor pemicu stress bagi para peserta didik. 

Dalam rangka untuk mengurangi tingat stress peserta didik dan juga untuk mengoptimalkan kembali proses pembelajaran maka Institusi Universitas Muhammadiyah Semarang membuat sebuah perubahan kebijakan yang mempertahankan nilai lama dalam pembelajaran yaitu 3A (Asah, Asih, Asuh). Dengan menghidupakan kembali pola 3A dalam proses pembelajaran maka akan terbangun hubungan emosional dan juga hubungan sosial yang bagus diantara pendidik dan peserta didik. 

Dengan demikian maka mahasiswa tidak akan canggung untuk berinteraksi secara inten dalam konteks keilmuan kepada Dosennya. Segala bentuk permasalahan yang muncul di dalam kegiatan perkuliahan dapat dicari solusinya dengan komunikasi dua arah. 

Konsekwensi dari kebijakan kampus anti tress di Universitas Muhammadiyah Semarang adalah bahwa semua pendidik dan tenaga kependidikan harus memberikan layanan yang prima kepada mahasiswa, diharapkan mahasiswa merasakan suasana yang nyaman dan mendapat pelayanan yang maksimal .

Melihat usaha yang telah dilaksanakan oleh Kampus Universitas Muhammadiyah Semarang ini, dapat dijadikan sebagai sebuah pedoman bahwa Perubahan institusi tidak serta merta harus selalu mengacu pada nilai-nilai sosial yang kekinian. 

Dalam beberapa aspek, masih terdapat nilai-nilai sosial lama yang masih mampu memberikan manfaat yang sangat luar biasa terhadap peradaban Bangsa. Dalam nilai-nilai sosial lama terkandung hal-hal positif yang terkadang nilai-nilai tersebut bersifat dinamis dan sesuai dengan perkembangan peradaban Bangsa. 

Disamping itu, di dalam nilai-nilai sosial lama terkandung muatan-muatan karakter yang merupakan penciri atau identitas dari Bangsa Indonesia yang harus di jaga kelestariaannya. Perubahan tidak selalu harus dengan sesuatu yang kekinian, perubahan yang ideal adalah perubahan yang dapat memberikan inovasi dan perkembangan terhadap kekayaan yang sudah dimiliki. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun