Begitulah kabar yang bereda pada Agustus lalu bahwa tidak lama lagi masyarakat bisa membeli motor atau mobil tanpa DP alias DP 0 persen.  Hal ini dimungkinkan karena adanya revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan  pembiayaan. Regulator keuangan ini ingin menggairahkan industri  pembiayaan. (Kompas)
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK  Riswinandi mengatakan, bulan Agustus ini akan diterbitkan mengenai  penerapan down payment (DP) atau yang lebih dikenal uang muka 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor
Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan pembiayaan yang menjalankan bisnis secara konvensional maupun berbasis syariah.
Di lapangan, DP nol persen ini sudah mulai banyak diiklankan oleh para wiraniaga atau sales motor dan mobil.Â
Namun, apakah DP nol persen itu benar-benar nol persen sehingga calon customer tidak membayar sepeserpun di awal? tentu hal ini kembali kepada leasing atau lembaga pembiayaan masing-masing.Â
Jika dihitung-hitung, tentu DP nol persen ini sama seperti yang pakai DP. Bedanya, DP nole persen ini pembayaran tiap bulan tinggi sedangkan bayar di awal rendah.
ya Calon customer harus membayar 3 pembayaran pertama sekaligus di awal yang otomatis akan mengurai masa pembayaran.
DP nol persen ini cocok buat masyarakat yang terkendala pembayaran pertama yang tinggi.
Jika Anda memiliki uang yang cukup sebaiknya tinggikan pembayaran pertama agaran pembayaran tiap bulan rendah. namun hal ini kembali kepada kondisi individu masing-masing.
Source: sayahonda.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H