Mohon tunggu...
Artyaswari Setyawati
Artyaswari Setyawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya orang yang ceria. hobi saya berolahraga dalam mimpi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembahasan Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   22:34 Diperbarui: 29 Maret 2023   22:48 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Apa itu hukum perdata islam di Indonesia?

Hukum perdata islam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum perkawinan, pewarisan dan pengaturan materi dan hak milik, aturan jual beli, pinjam meminjam, persekutuan (kerja sama bagi hasil), pengalihan hak dan semua transaksi terkait.Hukum perdata Islam di Indonesia adalah hukum yang mengatur hubungan perorangan, misalnya hukum tentang perkawinan atau hukum tentang kebendaan sesuai dengan syariat Islam yang di berlakukan untuk orang islam di Indonesia.

  • Prinsip perkawinan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI

Prinsip perkawinan menurut UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan yaitu bahwa calon pasangan harus matang lahir dan batin untuk menikah, sehingga tujuan perkawinan dapat terwujud dengan baik tanpa  perceraian dan menghasilkan keturunan yang baik dan sehat.

Sedangkan, Prinsip perkawinan menurut KHI yaitu Prinsip Kebebasan dalam Memilih Jodoh atau Pasangan yaitu semua orang memiliki hak untuk memilih pasangan bukan hanya seorang pria, akan tetapi perempuan juga bisa. Prinsip Mawaddah wa Rahmah yaitu Mawaddah wa rahmah adalah karakter manusia yang tidak dimiliki oleh makhluk lainnya.

Prinsip ini didasarkan pada firman Allah SWT QS. Ar-Rum:21. Prinsip Saling Melengkapi dan Melindungi yaitu Prinsip ini didasarkan pada firman Allah SWT. yang terdapat pada surah al-Baqarah:187 yang menjelaskan istri-istri adalah pakaian sebagaimana layaknya dengan laki-laki juga sebagai pakaian untuk wanita. Prinsip Mu'asyarah bi Al-Ma'ruf yaitu Prinsip ini didasarkan pada firman Allah SWT. yang terdapat pada surah an-Nisa:19 yang memerintahkan kepada setiap laki-laki untuk memperlakukan istrinya dengan cara yang ma'ruf. Didalam prinsip ini sebenarnya pesan utamanya adalah pengayoman dan penghargaan kepada wanita.

  • Pentingnya pencatatan perkawinan dan makna sosiologis, religious serta yuridis

Pencatatan perkawinan penting itu karena dengan dicatatkan perkawinan mendapatkan perlindungan hukum. Dan perkawinan bisa sah di mata agama dan hukum. Karena dengan dicatatkannya perkawinan ada dokumentasinya.

Makna Sosiologis Pencatatan Perkawinan

Pencatatan perkawinan dalam makna sosiologis pada kenyataanya bertujuan untuk mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum bagi pasangan suami dan isteri, yang mana kepastian maupun perlindungan hukum tersebut tentu saja timbul sebab dari perkawinan itu juga. Hal tersebut berhubungan mengenai hak dan kewajiban timbal balik, baik itu untuk satu sama lain (suami isteri) maupun kepada masyarakat sekitar. Dan juga mengenai anak-anak yang dilahirkan, baik itu berupa hak-hak anak, warisan, dan lain-lain.

Makna Religious Pencatatan Perkawinan

Pada ayat al-Qur'an maupaun Hadist tidak ditemukan yang menjelaskan secara gamblang atau tegas tentang pencatatan pekawinan. Akan tetapi, terdapat salah satu ayat al-Qur'an yang didalamnya menjelaskan bahwa terdapat anjuran untuk dilakukannya pencatatan dalam segala hal yang menyangkut masalah muamalah, yaitu pada al-Qur'an surah al-Baqarah ayat 282, yang mana berisikan bahwa Allah SWT memerintahkan untuk melakukan pencatatan atau penulisan yang dilakukan secara benar atas segala kesepakatan, janji, atau transaksi yang telah (pernah) terjadi pada saat bermuamalah. 

Berdasarkan hal tersebut, meskipun dalam hukum Islam (al-Qur'an dan Hadist) mengenai pencatatan perkawinan ini tidak diatur atau diterangkan secara jelas, akan tetapi pencatatan perkawinan tersebut merupakan bukti yang valid dalam suatu perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun