Mohon tunggu...
Artyaswari Setyawati
Artyaswari Setyawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya orang yang ceria. hobi saya berolahraga dalam mimpi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review: Hukum Perikatan Syariah di Indonesia

13 Maret 2023   22:22 Diperbarui: 13 Maret 2023   22:30 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul               : Hukum Perikatan Syariah di Indonesia

Penulis           : Dr. Mardani

Penerbit         : Sinar Grafika

Terbit              : 2021

Cetakan          : Pertama, November 2021

Buku yang ditulis Dr. Mardani yang berjudul “Hukum Perikatan Syariah di Indonesia” ini mendeskripsikan tentang tinjauan umum hukum perikatan, konsep akad dalam hukum perikatan syariah, perikatan jual beli, akad pertukaran dan produk-produknya, akad percampuran dan produk-produknya, kontrak jasa, serta perikatan pada era modern dan pra teknologi dalam perspektif hukum islam. 

Dan buku ini sangat menjelaskan dengan rinci tentang hukum perikatan di Indonesia.  Walau buku ini terlihat bertele-tele tapi sangat disarankan untuk membacanya karena sangat mencakup banyak materi.

Istilah dan konsep perikatan dalam hukum islam ada beberapa yaitu wa’ad, ‘akad, ‘ahd, iltizam, tasharuf, dan mu’ahadah ittifa’. Wa’ad adalah suatu pernyataan yang dimaksud oleh pemberi pernyataan untuk melakukan perbuatan baik dimasa depan. Wa’ad itu atas dasar pesanan atau perintah seseorang, bersifat mengikat secara moral bagi yang berjanji, kecuali ada alasan yang sah menurut syar’i. 

Selanjutnya, akad adalah kesepakatan dalam suatu perjnajian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.  ‘Ahd mempunyai arti menepati janji atau memenuhi jani. Iltizam adalah sebutan baru untuk menyebut perikatan secara umum, dipakai untuk menunjukkan perikatan yang timbul dari kehendak sepihak saja. 

Tasharruf adalah segala yang keluar dari seseorang manusia dengan kehendaknya dan syara’ menetapkan beberapa hak. Tasharruf ini dibagi menjadi dua yaitu tasharruf fi’li dan tasharruf qaauli. Dan terakhir yaitu mu’ahadah ittifa’  adalah istilah arab yang di Indonesia biasa disebut atau dikenal dengan perjanjian atau perikatan yang artinya suatu perbuatan dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya dirinya terhadap seseorang lain atau lebih.

Dasar hukum berlakunya hukum perikatan di Indonesia terdapat pada pasal 29 UUD 1945 ayat (1) dan ayat (2), pasal 28 E ayat (1) UUD 1945, pasal I dan pasal II aturan peralihan UUD 1945, pasal 1338 kitab undang-undang hukum perdata, UU no.7 tahun 1992 tentang perbankan, UU no. 10 tahun 1988 tentang perubahan atas UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan, UU no. 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia, UU no.3 tahun tentang perubanan atas UU no.23 tahun 1999 tentang bank Indonesia, UU no.19 tahun 2008 tentang surat berharga syariah nasional (SBSN), UU no.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah,UU no.3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU no.7 tahun 1989 tentang peradilan agama, dan ada beberapa peraturan BI dan BAPEPAM-LK. Asas-asas hukum perikatan yaitu asas al-ilahiyyah (ketuhanan), asas nubuwwah (kenabian), asas ibadah, asas ibahah (boleh), asas huriyyah (kebebasan), asas musawwah (kesamaan/equality), asas ‘adalah (keadilan), asas kitabah (tertulis), asas shiddiqah (kejujuran), asas ar-ridha’iyah (kerelaan/konsesnsualisme), asas halal, dan asas Amanah. Dan untuk sumber hukum perikatan syariah diambil dari Al-Qur’an, As-Sunah, dan Al-Ijtihad.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun