Korupsi dan bangsa Indonesia merupakan dua hal yang sulit untuk dipisahkan. Praktek korupsi di Indonesia telah terjadi selama puluhan tahun serta menjadi perusak keindahan pesona Bangsa Indonesia. Seiring dengan perkembangan zaman, praktek korupsi tidak mengalami penurunan dan bahkan muncul modus-modus barus dalam praktek korupsi.Â
Keinginan untuk melakukan korupsi adalah sebuah budaya yang diwariskan turun-temurun sehingga untuk mencabut akar korupsi menjadi hal yang sulit untuk dilakukan. Sejatinya kondisi masyarakat Indonesia berada pada pihak yang menentang korupsi.Â
Telah banyak peragaan baik secara visual ataupun audio visual dari berbagai tokoh bangsa ataupun masyarakat biasa yang dengan jelas menentang terjadinya praktek korupsi. Adanya sebuah kondisi dimana pemberitaan mengenai korupsi selalu menjadi buah bibir di masyarakat serta pemberitaan nasional membuat pemberantasan korupsi menjadi sebuah tolak ukur penerapan hukum di Indonesia.
Selama beberapa tahun terakhir, ironi mengenai hukuman bagi pelaku korupsi menjadi sebuah perdebatan yang tiada henti karena pemerintah dinilai terlalu melonggarkan pemidanaan tersangka korupsi. Undang-undang nomor 20 Â tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan tolak ukur dari siapnya pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan korupsi.Â
Penerapan peraturan ini telah dikolaborasi dengan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuat semakin banyaknya kasus korupsi yang terungkap dan kemudian diadili oleh majelis hakim.Â
Ketatnya penerapan hukum serta kemudahan dalam mengungkap korupsi nyatanya tidak membuat praktek kejahatan ini berkurang. Berdasarkan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indonesia menempati urutan ke 96 dari total 180 negara. IPK merupakan sebuah penilaian yang berdasar pada survey mengenai asumsi pubik tentang kemampuan pemerintah sebuah negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Berdasar pada pengalaman, telah banyak upaya tindakan yang dilakukan untuk menindak tindak pidana korupsi. Selain melalui penindakan, pengendalian tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui tindakan pencegahan yang komprehensif. Tindakan pencegahan merupakan langkah pemeberantasan korupsi tanpa memerlukan biaya yang tinggi dan dapat dijadikan bekal dalam membersihkan praktek korupsi pada masa yang akan datang. Pemuda merupakan aset berharga dalam membangun Indonesia di masa yang akan datang.Â
Tidak sedikit tokoh pembangunan bangsa yang berasal dari golongan muda. Hal tersebut merupakan bukti nyata dari peran pemuda yang dapat memberikan perubahan terhadap jalannya sejarah bangsa dan bukan tidak mungkin dapat menjadi pendorong gerakan anti korupsi di masa yang akan datang. Untuk mencapai titik tersebut, pemuda harus diberikan bekal sebaik mungkin melalui lingkungan yang mendukung praktek anti korupsi dan penanaman nilai-nilai pada hidup.
Ketika institusi lain banyak yang tidak berdaya dalam melakukan pengendalian terhadap praktek korupsi yang begitu masif, sektor pendidikan sudah terbukti sejak lama bahwamampu memberikan secercah harapan untuk kemajuan dan bersihnya praktek birokrasi Indonesia.Â
Peran sekolah kedinasan begitu penting dalam upaya pencegahan melalui penumbuhan budaya anti korupsi dan peningkatan nilai integritas melalui kesadaran terhadap hukum. Pemberian nilai anti korupsi yang diberikan secara simultan kepada taruna merupakan sebuah benteng yang tangguh sehingga taruna terhindar dari perbuatan koruptif. Sekolah kedinasan selain menjadi tempat menuntut ilmu juga merupakan lingkuhan hidup bagi taruna sehingga dapat menjadi tempat pembangunan karakter. Kehidupan pada lingkungan sekolah kedinasan sangatlah mendukung dalam menanamkan pola pikir  dan sikap anti korupsi melalui internalisasi nilai etika kehidupan.Â
Pola pemberian pembinaan melalui pembangunan aspek spiritual, aspek mental,serta moral bagi taruna adalah kombinasi yang lengkap dalam membekali diri sehingga pencegahan terhadap korupsi dapat terjadi.Â