Mohon tunggu...
artikel dakwah
artikel dakwah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Batasan Aurat Wanita Muslimah di Hadapan Wanita Non-Muslim

21 Desember 2018   05:45 Diperbarui: 21 Desember 2018   06:13 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://forthenations.org

Mengenai batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim apakah sama dengan kepada laki-laki bukan mahramnya? Karena terkadang teman kuliah dan kantor saya suka bermalam di kosan.. Mohon bimbingannya ust. Jazakumullah khair

[Faiza al-Azfa]

JAWABAN

Untuk memahami batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim, prinsip yang harus dipahami terlebih dahulu adalah, para ulama mazhab Hanafi, mazhab Syafi'i, mazhab Maliki, dan mazhab Hanbali sepakat bahwa wanita non-muslim boleh melihat bagian wajah dan kedua telapak tangan wanita muslimah.

Kemudian, tentang batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim ini para ulama fikih berbeda pendapat.

Dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (31/47) disebutkan, jumhur ulama fikih mazhab Hanafi, mazhab Maliki, dan pendapat yang paling benar dalam mazhab Syafi'i sepakat bahwa posisi wanita non-muslim bukan mahram di hadapan wanita muslimah itu sama seperti posisi laki-laki bukan mahram di hadapan wanita muslimah.

Dalilnya, firman Allah 'azza wajalla,

"Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka." (QS. An-Nuur: 31) 

Maksudnya, meskipun wanita muslimah boleh melihat aurat wanita non-muslim tersebab kepentingan khusus tertentu, namun ada riwayat shahih yang menyebutkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu pernah memerintahkan untuk melarang para wanita non-muslim (ahlul kitab) memasuki tempat mandi bersama wanita muslimah. (Hawasyi Tuhfatil Minhaj fi Syarh al-Minhaj, Ibnu Hajar al-Haitami, 7/196)

Pendapat lain dalam mazhab Syafi'i menyebutkan, batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim adalah bagian yang boleh ditampakkan saat beraktivitas; wajah, kepala, tangan sampai siku, kaki sampai lutut.

Pendapat lain, masih dalam mazhab Syafi'i, batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim sama seperti ketika wanita muslimah di hadapan wanita muslimah karena memiliki kesamaan jenis kelamin. (Mughni al-Muhtaj, Muhammad Khatib asy-Syarbini asy-Syafi'i, 3/131)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun