Mohon tunggu...
Artika Plorensia
Artika Plorensia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (ilmu hukum)

saya seorang mahasiswa yang memiliki motivasi dan keinginan yang sangat tinggi untuk mencari pengalaman, saya suka berinteraksi dengan siapapun, dan saya memiliki kemauan yang tinggi untuk belajar, memperbaiki diri, saya orangnya sangat bertanggung jawab terhadap pekerjaan dan tugas yang diamanahkan kepada saya. serta saya orangnya sangat berkomitmen terhadap apa yang saya ambil. saya berkuliah di universitas islam negeri syarif hidayatullah jakarta dari fakultas syariah dan hukum dengan jurusan ilmu hukum. motivasi hidup saya yaitu: kerja keras sampai punya blackcard

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Itu Tumpul ke Atas Runcing ke Bawah

23 Mei 2024   15:15 Diperbarui: 23 Mei 2024   15:17 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Ilustrasi: law justice dari freepik

Penegakkan hukum (law enforcement) adalah sebuah istilah yang mempunyai keragaman definisi. Menurut Satjipto Rahardjo penegakkan hukum diartikan sebagai suatu proses untuk mewujudkan cita-cita hukum, yaitu pikiran-pikiran dari badan-badan hukum dalam membuat dan menetapkan peraturan-peraturan hukum yang kemudian menjadi kenyataan. Sedangkan menurut Jimly Asshiddiqie  penegakkan hukum mengandung arti tentang suatu cara yang ditempuh seseorang agar keberadaan norma hukum sebagai pedoman dalam berprilaku dapat berjalan dengan baik sehingga hubungan hukum antara manusia didalam masyarakat dapat berfungsi dengan baik. Saat ini indonesia masih dilanda krisis keadilan, hal ini terjadi karena didalam hukum terdapat istilah "tebang pilih" yang dianggap kurang memihak kepada masyarakat, hukum lebih memihak kepada yang kaya. Melemahnya keadilan juga disebabkan oleh kurangnya pemahaman agama dikalangan aparat penegak hukum, hukum berguna untuk memenuhi kepentingan penguasa.


Penegakkan hukum diindonesia memicu munculnya beberapa permasalahan. Contoh permasalahanya adanya pemikiran masyarakat untuk selalu mendapatkan kemenangan. Masyarakat akan melakukan berbagai cara agar terhindar dari pemberian hukuman, cara yang sering dilakukan oleh masyarakat adalah dengan mengandalkan materi dan kekuasaan. Keberadaan aparat hukum yang tidak berkredibilitas, cenderung memudahkan masyarakat untuk melakukan suap dan menyuap demi mencapai kemenangan yang diinginkannya. Permasalahan berikut nya mengenai penggunaan uang dalam kasus penegakkan hukum,
penggunaan uang mampu meringankan hukuman yang diterima seseorang dari berat menjadi ringan. Jadi, selama berjalannya proses hukum para aparat penegak hukum yang mendapatkan suap tadi akan memperlakukan masyarakat dengan sangat baik.

Pembentukkan hukum itu bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dilingkungan masyarakat serta memberikan keadilan kepada masyarakat. Tapi, apakah? keadilan itu sudah didapatkan oleh seluruh masyarakat. Ternyata sampe sekarang keadilan itu tidak didapatkan semua orang. Semua orang itu menginginkan keadilan, kalau berbicara tentang keadilan sudah pasti akan panjang, mulai dari yang bersifat Etik, Filosofis, Hukum, sampai Keadilan Sosial. Banyak yang berpikir bahwa bertindak adil dan tidak adil itu bergantung pada kekuatan yang dimiliki, menjadi adil tentu mudah, tetapi tidak dengan
penerapannya dalam kehidupan masyarakat.

Kata "keadilan" dalam bahasa inggris adalah "Justice" yang berasal dari bahasa latin "Iustitia". Kata "Justice" memiliki tiga macam makna yang berbeda antar satu dengan yang lain, yaitu: (1) secara atributif keadilah berarti suatu kualitas yang adil dan fair (sinonimnya justness), (2) secara tindakan berarti tindakan menajlankan hukum atau tindakan yang menentukan hak dan ganjaran atau hukuman (sinonimnya judicature), (3) orang, yaitu penjabat publik yang berhak menentukan persyaratan sebelum suatu perkara itu dibawa kepengadilan (sinonimnya judge, jurist, magistrate). Sedangkan kata adil itu berasal dari bahasa arab "al 'Adl artinya sesuatu yang baik, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan. 

Keadilan sosial adalah terciptanya masyarakat yang tidak dibeda-bedakan baik dalam segi apapun baik dimata sosial maupun dimata hukum. Jadi, terbentuknya masyarakat yang makmur, dimana kebahagiaan bagi semuaa kalangan, adanya kerukunan tanpa penindasan, dan tanpa penyaringan dalam masyarakat. Untuk keadilan sosial ini mengandung makna baik persamaan dimata hukum, sebagai perlindungan hak yang dimiliki setiap individu, kesejahkteraan dalam sosial, serta perlindungan umum, pribadi, bahkan bangsa. Dalam kehidupan ini keadilan sosial pasti berlaku dalam segala hak dan segala hal yang berkaitan tentang setiap individu perlu dilindungi dan memerlukan keadilan.


Para pemimpin bangsa juga sangat berperan penting dalam kasus ini karena mereka harus bisa bersikap adil bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membeda- bedakan kelas sosial mereka. Didalam sila kelima Pancasila bermakna bahwa negara juga harus bertanggung jawab atas terciptnya keadilan sosial dibiang politik, hukum pemerintah, HAM, ekonomi, Pendidikan maupun budaya. Nilai-nilai keadilan tersebut harus diterapkan di dalam kehidupan bernegara untuk mencapai tujuan negara.


Tetapi, sayang sekali banyak kasus kasus yang mengabaikan keadilan sosial itu sendiri seperti contohnya : kasus nenek Asyani (70), dia dakwa dengan pasal 12 d juncto pasal 83 ayat 1 D Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang perusakkan hutan. Hal tersebut terjadi karena ia dituduh melakukan pencurian kayu jati milik perhutani, nenek asal Situbondo Jawa Timur ini divonis bersalah dan dijatuhkan hukum penjara 1 tahun dengan masa percobaan 15 bulan penjara serta denda sebesar Rp. 500 Juta dengan subside 1 hari kurungan. Sedangkan kuroptor yang menyelewengkan uang negara dengan tujuan untuk kehidupan pribadinya hanya dijatuhi hukuman yang tidak setimpal, padahal hal tersebut jelas-jelas merugikan negara. Para koruptor tersebut masih bisa bebas dan berleha-leha keluar negeri tanpa tersentuh sekalipun dengan hukum. Disini sudah sangat jelas kalau hukum diindonesia masih berpihak pada orang yang punya kekuasaan.


Mereka yang mempunyai kekuasaan dan kelas sosial yang tinggi dengan mudahnya menghindari dari hukum dengan cara menyuap ataupun sebagainya. Sedangkan untuk rakyat kecil dan orang-orang kelas sosial yang rendah dengan mudahnya diinjak-injak , hak mereka diinjak-injak dan hak mereka direnggut oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab seperti
kutipan " Hukum itu Tumpul keatas Runcing kebawah". Hal tersebut tentu jelas melanggar UUD pasal 28 D ayat 1, yang berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum" Maka sudah seharusnya pemerintah sadar dan lebih mengupayakan penegakkan keadilan sosial dan HAM. Para aparat hukum harus lebih dimaksimal lagi dalam menangani hukum yang ada diindonesia dan harus ada hukum yang maksimal dalam pelanggaran-pelanggaran besar yang merugikan masyarakat maupun negara. Dengan begitu oknum-oknum dapat berpikir dua kali untuk melakukan kejahatan tersebut.


Jadi, berdasarkan pernyataan-peryataan tersebut masih banyak orang-orang yang melakukan pelanggaran sosial. Hukum diindonesia masih belum maksimal, dan masih tumpul keatas dan runcing kebawah, dalam artian tumpul bagi orang-orang yang mempunyai kekuasaan dan jabatan tinggi serta kelas sosial yang tinggi, dan sangat menyiksa bagi orangorang yang memiliki kelas sosial yang rendah serta jabatan yang rendah. Ketidakadilan ini sangat menyiksa dan menyakitkan bagi orang-orang yang mengalami hal tersebut. Hal-hal ini terjadi karena oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang melanggar keadilan. Buat sekarang emang sulit untuk menemukan adil yang seadil adilnya akan tetapi kita harus
menguapayakn hal tersebut. maka karena itulah kita sama-sama memperbaiki kehidupan demokrasi, ekonomi dan
politik. Agar lebih baik untuk kedepannya dalam menangani keadilan. Lalu untuk pemerintah
sendiri harus lebih ditingkatkan dalam penanganan kasus-kasus hukum seperti aparat-aparat
dalam penanganan kasus harus jujur dan tidak memihak kepada siapun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun