Mohon tunggu...
artika nurwahyuni
artika nurwahyuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bimbingan Konseling Islam untuk Mengatasi Kenakalan Remaja

15 Juni 2024   16:34 Diperbarui: 15 Juni 2024   17:05 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenakalan remaja dalam berbagai bentuk dan cara pada akhir-akhir ini masih bermunculan dikota-kota besar negara kita. Upaya penanggulangannya telah dilakukan oleh pihak instansi pemerintah dan sekolah yang kurang melibatkan peranan orang tua dan organisasi sosial keagamaan, sehingga hasilnya belum sesuai yang diharapkan. Karena timbulnya kenakalan remaja itu sendiri disamping pengaruh faktor-faktor eksternal dari keadaan lingkungan sekitarnya. Sebagai remaja yang sedang berada dalam proses perkembangan, remaja nakal tersebut sangat peka terhadap pengaruh eksternal yang ada tangkalnya berbeda-beda bagi masing-masing remaja. Namun faktor internal (pribadi) merupakan sumber sebab yang utama. Faktor ini amat bergantung pada pendidikan dikeluarga yang kemudian di pengaruhi oleh faktor lingkungan yang rawan moral dan sosial.

Masa remaja berada dalam periode kehidupan yang belum mantap antara masa kanak-kanak dan masa dewasa, status sosialnya belum diakui oleh masyarakat sebagai seorang dewasa penuh, masih diwarnai oleh sifat hidup kanak-kanak an, keserahan dan guncangan hatinya mendorong untuk berperilaku memberontak terhadap lingkungan sekitarnya. Perbuatan yang menyimpang demikian dapat berubah menjadi perilaku yang eksklusif (keluar) dari aturan dan norma-norma yang berlaku, yang mudah menarik perhatian orang lain. Letupan berupa perilaku demikian itulah yang kemudian berkembang kenakalan atau delinguency dalam berbagai bentuk dan coraknya. Kenakalan remaja tidak dapat dikategorikan sebagai kriminalitas (kejahatan) menurut hukum pidana seperyi yang dikenakan terhadap tindak pidana orang dewasa, melainkan hanya di pandang sebagai gejala perkembangan yang abnormal, yang masih dapat diarahkan kepada perkembangan yang wajar.

Oleh karena itu, sistem penanggulangannya atau cara mengatasinya harus dilakukan secara koordinatif antara ketiga penanggung jawab pendidik yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat. Karena orang tua (keluarga) dan masyarakat belum sepenuhnya menyadari akibat pergaulan bebas tanpa terkontrol dapat mendorong perbuatan remaja menjadi satu kenakalan atau kejahatan. Maka pihak sekolah yakni para guru dan kepala sekolah perlu terlebih dahulu memprogramkan penanggulangan dan cara-cara mengatasinya , melalui program bimbingan konseling kemudian melakukan pendekatan terhadap orang tua dan organisasi remaja agar mereka lebih memahami tentang kecenderungan dan sikap mereka yang cirinya antara lain cenderung memberontak lingkungan sekitar, terlalu idelias dan tidak sesuai dengan realitas, akan lebih dipersulit lagi oleh pengaruh pergaulan teman sebayanya yang kurang mendorong kearah hidup menyesuaikan diri dengan norma-norma agama dan masyarakat sekitarnya.

Masa remaja merupakan masa dimana seorang individu mengalami peralihan dari satu tahap ke tahap berikutnya dan mengalami perubahan baik emosi, tubuh, minat, pola perilaku, dan jenuh dengan masalah-masalah. Sedangkan kenakalan remaja adalah perilaku-perilaku yang dilakukan remaja diluar tujuan untuk bersenang-senang bersama teman-temannya. Masa remaja sangat rawan terhadap hal-hal negatif, seperti penggunaan narkoba, seks bebas, penggunaan rokok dan lain sebagainya.

Untuk mencegah problematik yang dihadapi para remaja tersebut maka hal-hal yang dapat dilakukan adalah seperti menciptakan keluarga yang harmonis, tidak menyamaratakan antara remaja satu dengan lainnya, pengembangan remaja melalui pendidikan , mendorong remaja agar aktif di organisasi, pengembangan remaja melalui minat dan bakat. Selanjutnya apabila remaja sudah terkena masalah yang berat maka cara penanganannya melalui pertama, penanganan individual semisal remaja ditangani sendiri dalam tahap muka empat mata dengan psikolog atau konselor, kedua, penanganan keluarga semisal menangani masalah remaja sekaligus terhadap seluruh atau sebagian anggota keluarga, ketiga, penanganan kelompok hampir sama dengan penanganan keluarga dan keempat penanganan pasangan. Semisal klien ditangani berdua dengan temannya, sahabatnya atau salah satu anggota keluarganya dan sebagainya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun