Wonogiri (26/07/2022) -- Mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa membawa dampak positif terhadap tata kelola pemerintah desa.Â
Dalam hal ini, desa memiliki hak kekuasaan penuh untuk mengatur dan mengelola pemerintahan desanya secara mandiri. Pola tata kelola merupakan peraturan internal yang dimaksudkan sebagai upaya untuk menjadikan suatu lembaga pelayanan publik menjadi lebih efektif, efisien, dan produktif. Dimana dalam tata kelola ini menyangkut pengaturan mengenai organisasi, tata laksana, akuntabilitas serta transparasi dari organisasi.
Administrasi pemerintahan desa harus mampu menjawab tuntutan dan kebutuhan dari masyarakat, sehingga optimalisasi tata kelola administrasi desa menjadi faktor pendorong dalam pembangunan suatu desa dan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri.Â
Namun, seperti apa yang kita ketahui saat ini bahwa permasalahan terkait tata kelola administrasi di desa masih dijumpai berbagai permasalahan, seperti informasi persyaratan pelayanan administrasi yang belum diketahui/dijangkau oleh masyarakat, prosedur dan mekanisme yang belum optimal, serta sebagian besar penyelenggaraan pelayanan di desa masih dilakukan secara konvensional, dimana hal ini menyebabkan proses administrasi berjalan lama.Â
Oleh karena itu, tata kelola pelayanan administrasi desa perlu dilakukan secara terstruktur dan sistematis agar desa bukan hanya bisa mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan yang dilakukan tetapi juga bisa meningkatkan daya daing desa.
Berdasarkan hal tersebut, Artika Mukti Barokah yang merupakan salah satu mahasiswa Administrasi Publik Fisip Undip yang tergabung dalam KKN TIM II UNDIP 2021/2022 menginisiasi program tata kelola pelayanan administrasi desa sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dengan memberikan informasi dan pemahaman kepada aparat desa mengenai tata kelola pelayanan administrasi desa yang efektif demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta terkait dengan bagaimana memberikan layanan kepada masyarakat sesuai dengan asas-asas pelayanan publik.Â
Adapun program ini dilakukan pada 26 Juli 2022 di Kantor Balai Desa Waleng yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur, Kasi Pemerintahan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta beberapa Kepala Dusun di Desa Waleng.
Dalam program kerja ini juga dilakukan pembuatan layanan informasi WhatsApp sebagai sarana untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi layanan administrasi desa.Â
Alasan menggunakan aplikasi WhatsApp ini karena dianggap paling mudah dan cepat, karena saat ini hampir semua pengguna smartphone memiliki aplikasi WhatsApp di hp masing-masing. Dengan pemanfaatan WhatsApp ini menjadi salah satu sarana yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat desa, seperti terkait persyaratan apa saja yang harus dipenuhi dalam mengurus pembuatan surat kependudukan.Â
Lebih jelasnya bahwa masyarakat dalam hal ini sebagai pemohon yang akan membutuhkan pelayanan administrasi dapat langsung terhubung dan mengetahui berbagai persyaratan atau dokumen yang harus dipenuhi untuk mendapatkan keperluan administrasi yang nantinya akan disediakan melalui aplikasi WhatsApp tersebut.