Mohon tunggu...
Artia Dwi Rustanti
Artia Dwi Rustanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Tugas dari kampus

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Makna Giving (Memberi) dalam Islam, (Konten-konten Bersadaqah)

15 Maret 2024   10:59 Diperbarui: 16 April 2024   09:36 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum Giving atau memberi dalam Islam atau Sadaqah, ialah sunnah atau dianjurkan yang artinya jika kita melakukannya akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapat dosa. Namun, bagaimana dengan Sadaqaah yang dijadikan konten-konten seperti banyak yang terjadi saat ini.

Sebagai firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 217

Artinya : "Memberi sedekah di muka umum itu baik, tetapi memberi kepada fakir miskin secara sembunyi-sembunyi lebih baik bagimu dan akan mengampuni dosa-dosamu. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan".

Dari ayat Al-Qur'an diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa lebih baik jika bersadaqah secara sembunyi-sembunyi saja, karena jika kita melakukannya secara umum atau dibuat konten dapat mengarah para perbuatan Riya (pamer) dan hal tersebut sangat dibenci oleh Allah SWT.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun