Hukum Giving atau memberi dalam Islam atau Sadaqah, ialah sunnah atau dianjurkan yang artinya jika kita melakukannya akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapat dosa. Namun, bagaimana dengan Sadaqaah yang dijadikan konten-konten seperti banyak yang terjadi saat ini.
Sebagai firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 217
Artinya : "Memberi sedekah di muka umum itu baik, tetapi memberi kepada fakir miskin secara sembunyi-sembunyi lebih baik bagimu dan akan mengampuni dosa-dosamu. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan".
Dari ayat Al-Qur'an diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa lebih baik jika bersadaqah secara sembunyi-sembunyi saja, karena jika kita melakukannya secara umum atau dibuat konten dapat mengarah para perbuatan Riya (pamer) dan hal tersebut sangat dibenci oleh Allah SWT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H