Mohon tunggu...
Arti M
Arti M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perbankan Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Banyak hal yang saya sukai tapi tidak terlalu saya dalami.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Negara yang Menjalankan Perundang-Undangan Sesuai dengan Nilai dan Norma Konstitusional bagi Warganya

23 Oktober 2023   23:58 Diperbarui: 24 Oktober 2023   00:02 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI 1945 ini mencakup beberapa prinsip dasar seperti kedaulatan rakyat, negara hukum, persatuan, kemerdekaan, keadilan sosial, dan hak asasi manusia. Kedaulatan rakyat ini memiliki arti bahwasanya kekuasaan tertinggi itu berada di tangan rakyat, berarti rakyat memiliki hak untuk selalu berpartisipasi dalam pengambilan suatu keputusan politik, yang di mana proses demokrasi merupakan salah satu bentuk  perwujudan dari kedaulatan rakyat seperti pemilihan umum dan hak untuk menyuarakan pendapat. Selain itu, kedaulatan ini berarti pemerintah dan lembaga-lembaga negara bertanggung jawab kepada rakyatnya. Apapun tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan kepentingan maupun kehendak dari rakyat, dengan demikian rakyat memang menjadi subjek utama dalam sistem kedaulatan rakyat ini.

Negara Indonesia merupakan negara yang kekuasaannya diatur dan dibatasi oleh hukum, sehingga negara harus memastikan bahwa hukum telah ditegakkan dan diikuti secara konsisten, adil dan setara seperti, tidak ada pengecualian dari hukum baik pemerintah dan warganya sendiri karena kembali lagi, hukum merupakan otoritas tertinggi, semua tindakan atau keputusan harus dibuat atau dilakukaan menyesuaikan dengan hukum yang ada. Perlu diingat juga bahwa proses hukum harus dilakukan dengan transparan, jadi masyarakat dapat mengaksesnya sehingga tidak ada lembaga atau individu yang dikecualikan dari hukum, semua harus tunduk pada hukum yang ada.

Indonesia merupakan negara kesatuan yang tidak dapat dibagi menjadi terpisah-pisah. Meskipun Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, budaya, dan bahasa, Indonesia memiliki simbol yang namanya "Bhinneka Tunggal Ika", yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu juga. Oleh karena itu dengan keberagaman yang ada di negara Indonesia ini, warganya diajarkan untuk tetap memiliki rasa persatuan meskipun ada perbedaan diantara mereka. Prinsip ini juga menandakan bahwa jangan sampai ada tindakan-tindakan yang dapat memecah belah persatuan di negara, mulai dari pemberontakan sampai pada keinginan untuk memisahkan diri dari Indonesia.

Indonesia negara yang merdeka berarti Indonesia negara yang dapat mengambil keputusan untuk kepentingan nasional sendiri tanpa harus ada tekanan atau campur tangan dari pihak asing. Disisi lain, negara Indonesia juga bertanggung jawab untuk menciptakan kondisi di mana seluruh warga Indonesia memiliki hak dalam mendapatkan kesempatan yang setara atau sama dalam memperoleh manfaat dari pembangunan ekonomi negara. Prinsip Indonesia yang berkeadilan sosial ini ada agar dapat mendorong negara dalam memberi perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan sosial di masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan dan sarana lainnya dengan tentunya pembagian yang adil dalam distribusinya.

Hak asasi manusia juga merupakan salah satu prinsip negara yang mengacu pada keyakinan bahwa setiap manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya dan tak dapat dipisahkan, mulai dari hak untuk hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas untuk berpendapat, hak bebas dalam berekspresi, hak untuk berpendidikan dan bekerja, dan masih banyak lagi hak hidup sebagai manusia. Negara yang berpegang pada prinsip ini akan bersungguh-sungguh dalam memenuhi hak warganya dan memastikan semuanya mendapatkan keadilan tanpa adanya diskriminasi.

Sementara itu, konstitusional ketentuan perundang-undangan berarti bahwa peraturan yang ada di negara ini harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan konstitusi. Bila ada yang tidak sesuai sedikit saja, maka bisa dianggap tidak sah. Oleh karena itu, dengan adanya nilai dan norma konstitusional UUD NKRI 1945, maka dapat dijadikan acuan apakah ketentuan perundang-undangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang tertuju pada nilai dan norma konstitusional UUD NKRI 1945 tersebut.

Dari semua prinsip yang sudah dijelaskan, apakah negara sudah memenuhi, sudah menjalankan, dan sudah menerapkan tanggung jawab-tanggung jawabnya itu untuk mewujudkan ketentuan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan nilai dan norma konstitusional atau sesuai dengan prinsip dasar yang sudah dijelaskan?. Pada Sebagian besar kasus, Indonesia sedang berusaha untuk melaksanakannya, namun tentu saja terdapat banyak tantangan. Semua yang terencana bisa saja berubah karena tergantung pada faktor-faktor seperti perkembangan sosial, politik dan budaya di negara. Oleh karena itu penting bagi negara untuk selalu mengevaluasi jalannya perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi.

Seperti misalnya, terdapat undang-undang yang menetapkan berbagai hak-hak dasar yang harus diakui oleh negara dan Masyarakat sekitar atau yang biasanya kita sebut dengan hak asasi manusia. Maka seperti itulah peraturan perundang-undangan yang menjadi bagian serta merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip atau nilai dan norma konstitusional. Hanya bagaimana apa yang sudah ditetepkan dapat dijalankan dan dioperasikan dengan baik oleh negara kepada masyarakat. 

Jangan sampai dengan adanya peraturan-peraturan yang ditetapkan pihak atas malah menjadi pintu penyalahgunaan kekuasaan oleh orang-orang di atas juga. Padahal, dengan menerapkan atau mematuhi perundang-undangan yang sesuai konstitusi bisa mendapatkan penghormatan dari komunitas internasional. Selain dari segi internasional, dari segi warga negaranya sendiri pun akan merasa negara dapat menghormati dan memenuhi hak-hak mereka. Itulah yang disebut sebagai kepercayaan publik akan sistem pemerintahan di negara Indonesia ini. Jadi pada akhirnya, negara yang menjalankan ketentuan perundang-undangan yang sesuai dengan nilai dan norma konstitusional telah menunjukkan bahwa negara ini adalah negara hukum yang adil dan demokratis. Warga negara mana yang tidak ingin negaranya berjalan sesuai dengan hukum yang ada sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup warga negara itu sendiri. Sistem negara yang adil membuat warganya menjadi lebih aktif dalam pengambilan keputusan guna kemajuan bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun