impor untuk memenuhi kebutuhan kita yang tidak bisa didapat di dalam negeri. Sudah tahu kah kamu bahwa kegiatan impor juga dikenai pajak? Mari simak penjelasannya.
Kita berada pada zaman dimana era digital sudah mendominasi dalam segala hal. Hal ini memudahkan kita dalam berkegiatan membeli barang dari luar negeri atau kegiatanPajak impor
Dalam Undang-undang peraturan no 42 yang telah disahkan tahun 2009, dijelaskan bahwa kegiatan impor akan dikenakan pajak bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dan Pajak Penghasilan(PPh). Pajak impor merupakan sebuah pungutan pajak dari kegiatan impor barang, pajak ini tidak memiliki tarif yang spesifik namun berdasarkan perhitungan tarif pada saat terjadinya proses impor.
Peraturan pajak impor
Dalam pelaksanaan tarif pajak impor Indonesia, peraturan terbaru berdasar pada PMK Nomor 199 Tahun 2019 dimana regulasi baru menetapkan pembelian barang impor melalui e-commerce melebihi $3 (USD) atau RP. 43.200 (dalam kurs Rp.14.400/USD pada tanggal 8 Juni 2022).
Peraturan ini berlaku di seluruh wialyah yang ada di negara Indonesia, kecuali di kepulauan Batam karena barang yang masuk dalam wilayah ini tidak dikenakan bea impor.
Setelah perubahan peraturan dan dalam PMK terbaru, tarif menyesuaikan dan menjadi 17,5%. Tarif ini meliputi:
- Bea masuk sebesar 7,5%.
- PPN atau Pajak Pertambahan Nilai 10%.
- PPh atau Pajak Penghasilan yang ditiadakan.
Terdapat pengecualian Tarif dimana diberlakukan untuk objek pajak yang menentu dengan meliputi tarif sebagai berikut:
- Barang terkait tekstil serta tas akan terkena tarif bea masuk dengan jumlah 15% sampai dengan 20%, terkena PPN 10% dan juga PPh diantara 7,5% sampai dengan 10%.
- Pada barang sepatu, tarif yang akan dikenakan yaitu bea masuk diantara 25% sampai dengan 30%, dengan PPN dan PPh sama yaitu 10% dan 7,5% sampai dengan 10%.
Tarif barang impor berdasarkan PPh 22, terdapat 6 jenis biaya atau tarif bergantung pada termasuk kedalam apa barang import tersebut. Jenis tersebut meliputi:
- Seluruh barang yang ada pada lampiran I PMK nomor 34/PMK.10/2017 akan dikenakan biaya sebesar 10% (dengan API maupun tanpa API atau biasa disebut Angka Pengenal Impor).
- Tarif selanjutnya atau kedua merupakan jenis barang pada lampiran II dalam PMK yang sama dengan nomor 1, biayanya sebesar 7,5% (dengan API maupun tanpa API).
- Selanjutnya adalah jenis barang pada lampiran III seperti gandum dan tepung terigu dikenakan biaya 0,5%.
- Jika barang yang dibeli tidak disebutkan pada lampiran pada PMK nomor 34/PMK.10/2017 maka barang tersebut akan dikenai biaya impor sebesar 2,5% (menyertakan API).
- Namun jika barang diatas tidak menyertakan API, maka biaya akan dikenakan tarif sebesar 7,5% dari pembelian.
- Barang lelang juga akan dikenakan pajak sebesar 7,5% dari harga jual atau lelang.
Itulah beberapa aturan dan biaya yang terkait dengan pajak import. Pengetahuan akan pajak impor dapat membantu kita dalam membeli barang diluar  negeri supaya kita dapat mengkalkulasikan biaya yang akan kita bayar selain dari harga barang tersebut.
Author: