Saya sepenuhnya prihatin dan berduka yang teramat dalam terkait dengan bencana kabut asap. Saya turun ke lapangan melihat bagaimana bencana ini menimbulkan dampak yang luar biasa masifnya. Prihatin. Polusi sudah diambang batas. Akan tetapi bencana ini jangan pula ada yang bermain apalagi menunggangi.
Pimpinan DPR harus menghormati dan menjalankan kewajiban konstitusionalnya di dalam menjalankan fungsi kepemimpinan dewan. Tidak bisa seenaknya sendiri. Tidak ada pembicaraan aebelumnya akan tetapi dalam tempo teramat singkat lahirlah pansus interpelasi. Harusnya kalaupun dipaksakan, harus melalui mekanisme kelembagaan DPR. Walau demikian, pemerintah tidak perlu kawatir, kan interpelasi, DPR hanya gunakan hak bertanya, ya tinggal d jawab saja kan selesai.
Secara kelembagaan, saya berpendapat bahwa pansus asap via interpelasi ini harus ditolak, relevansinya tdk ada, prmerintah telah berkali-kali melakukan serangkaian rapat baik dg komisi II dan komisi IV, yang melibatkan seluruh K/L terkait. Bahkan dibawah koordinasi langsung setneg dan sekab. Hasil rapat pun sudah hampir seluruhnya ditindaklanjuti oleh pemerintah, bahkan Inpres ttg penanganan kabut asap sdh diterbitkan tgl 22 okt 2015. Terkait regulasi, DPR pun telah sepakat bahkan telah dibuat kesepakatan bahwa RUU Penanggulangan Kebakaran Hutan dan lahan akan menjadi prioritas prolegnas 2016.
Jadi sudah clear tidak perlu dipansuskan. Hal ini tidak perlu terjadi seandainya anggota-anggota dalam komisi II dan IV dapat menginformasikan perkembangan penanganan ini kepada fraksinya masing-masing. Solusi pemadaman, solusi penanggulangan pasca bencana sudah dibuat, payung hukum sudah dibuat. Saatnya kerja produktif, kerja nyata dan bernar dapat dirasakan manfaatnya untuk rakyat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H