Mohon tunggu...
ARTA DWITY PUJAAN
ARTA DWITY PUJAAN Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Driver Dan Writer

Saya seorang laki-laki yg menyukai dunia informasi khususnya Info Tentang Politik, Sosial, Seni Budaya, Transportasi, Parawisata, dan, Teknologi, yang berada di dalam kategori media online, saya senang menulis situasi dalam sebuah info yg tertuang dalam aplikasi ataupun kertas, Lika-Liku PERJUANGAN KEHIDUPAN dalam Kenyataan, adalah Guru dan Ilmu Bagi saya, Terima Kasih🙏

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tirani dalam Bentuk Yayasan

29 Maret 2023   17:09 Diperbarui: 29 Maret 2023   17:46 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keluarga Ahli Waris (dokumen/Foto Pribadi saya)

Ahli Waris Makam Yayasan Sosial  Kedaung Bhakti Tolak Pembongkaran Sepihak Oleh Keluarga Pengurus Yayasan

Belasan warga keturunan etnis Tionghoa di Neglasari menolak adanya pembongkaran dan pemindahan makam yang terletak di Yayasan Sosial  Kedaung Bhakti di Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Pasalnya para ahli waris makam merasa membeli tanah untuk memakamkan orang tua dan leluhur mereka dengan harga yang sangat mahal.

Baca juga: Bulan Penuh Berkah

Menurut pengakuan salah seorang ahli waris makam, sekitar tahun 1980 an dia membeli tanah untuk makam senilai Rp180 ribu untuk dua lokasi makam.

"Banyak banget duit segitu waktu itu. Ini tanda terimanya juga ada," kata Lim Liong Tju.

Para ahli waris makam merasa resah setelah adanya pembongkaran dan pemindahan makam yang diduga dilakukan oleh oknum keluarga pengurus yayasan dengan bujuk rayu kepada sebagian ahli waris makam. Bahkan menurut informasi, upacara pemindahan makam dilakukan dengan cara yang berbeda dengan keyakinan para ahli waris makam.

Makam  yang  di Bongkar secara Ilegal (Dokumen/foto pribadi saya?)
Makam  yang  di Bongkar secara Ilegal (Dokumen/foto pribadi saya?)

"Makam almarhum engkong (Tan Tiang Juh) saya dibongkar dan dipindahkan tanpa sepengetahuan ahli waris dan keluarga. Almarhum dimakamkan tahun 1979," kata Ciung, 53, warga Kedaung Wetan. Ciung mengaku akan melaporkan kepada pihak berwajib atas perusakan makam kakeknya.

Belum juga mendapatkan titik terang, para ahli waris makam mendatangi Sekretariat PAC PDIP Neglasari, Senin, 20/3/2023, untuk berkonsultasi dan meminta bantuan advokasi.
Selanjutnya para ahli waris makam akan memberikan kuasa untuk pendampingan advokasi hukum kepada DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, DPC REPDEM Kota Tangerang dan DPC BMI Kota Tangerang.

Sebelumnya keluarga ahli waris pernah mengadukan ke pihak Kelurahan Kedaung Baru dan Polsek Neglasari, tapi belum ada tindakan.

Sebagai pernyataan sikap, para ahli waris makam memasang spanduk penolakan, Selasa, 28/3/2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun