PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, telah menuntaskan kewajibannya untuk melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) di Halmahera Barat.
Rehabilitasi DAS dilakukan di kawasan hutan lindung Gunung Hamiding I, Kecamatan Ibu, seluas 1.076 hektar, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor: 1/1/IPPKH-PB/PMA/2018 tanggal 19 Januari 2018.
Serah terima rehabilitasi DAS dari PT Wanatiara Persada kepada pemerintah dilaksanakan pada Senin (19/2/2024).
Melalui keterangan resmi yang diterima kompasiana.com Acara tersebut dihadiri oleh Direktur PT Wanatiara Persada, Suherman, Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang diwakili oleh Ir. Dyah Murtiningsih dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, yang diwakili oleh Plt Kepala Dinas, H. Samsu.
Dalam sambutannya, Dirjen PDASRL, Dyah Murtiningsih. mengapresiasi PT Wanatiara Persada yang telah menyelesaikan kewajiban rehabilitasi DAS dengan baik.
"Saya berharap hasil dari rehabilitasi DAS ini dapat memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar," ujar Dyah Murtiningsih.
Ia juga mengimbau perusahaan-perusahaan lain yang memiliki kewajiban serupa untuk segera menyelesaikannya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, H. Samsu, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengelola kawasan hutan yang telah direhabilitasi ini dan memanfaatkannya bersama masyarakat, salah satunya dengan sistem perhutanan sosial.
Ia menjelaskan bahwa dalam rehabilitasi DAS ini, tidak hanya tanaman kehutanan yang ditanam, tetapi juga tanaman buah-buahan, seperti cengkeh, pala, kenari, dan durian, yang sesuai dengan sosial budaya masyarakat setempat.
"Tujuannya adalah untuk memberikan dampak positif bagi lingkungan dan peningkatan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat," kata Samsu.