Mohon tunggu...
Arsya putra Julina
Arsya putra Julina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Gadjah mada

Mahasiswa Magister Kenotariatan yang memiliki keinginan memberikan penyuluhan atau pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perjanjian Kawin yang Dibuat pada Saat Perkawinan Berjalan

4 Juni 2024   19:30 Diperbarui: 4 Juni 2024   19:34 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hal tersebut yang tidak di akomodir oleh Undang-Undang Perkawinan yang mana pada kenyataan realitanya beberapa aspek dalam perjanjian kawin sangat rentan dipahami atau di publisitaskan secara komprehensif bagi suami istri, berkorelasinya perjanjian kawin yang dilakukan saat sudah terikat apakah akan membatalkan perjanian tersebut, maka dari itu akomodir terkait perjanjian kawin tersebut harus melihat pasal 1320 sebagai bahan kewajiban dalam melaksanakan perjanjian dan dalam ayat lanjutan bahwasnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69- PUU/XIII/2015 yang dikeluarkan untuk mengakomodir pedoman konseptual yang tidak sempurna Pasal 29 UUP, yang mana bahwa perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan sebelum perkawinan mereka dilangsungkan, dan bahwa perjanjian tersebut mengikat hubungan perkawinan mereka.

Isi ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan berubah dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor/69/PUUXIII/2015 yang pada waktu dimaknai sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut, dengan demikian berarti ada perluasan waktu pembuatan perjanjian perkawinan yang sebelumnya harus dibuat pada waktu dan sebelum perkawinan dilangsungkan, namun sekarang bisa dibuat selama berada dalam ikatan perkawinan. 

Ketentuan Pasal 29 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69. Perubahan terhadap isi ketentuan Pasal 29 ayat (3) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU–XIII/2015 tampak dari yang sebelumnya menentukan perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, diubah menjadi perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat diartikan bahwa para pihak yaitu calon pasangan suami-istri atau pasangan suami-istri bisa menentukan sendiri waktu kapan berlakunya perjanjian perkawinan tersebut. Berlakunya perjanjian perkawinan sesuai dengan teori pernyataan bahwa perjanjian telah lahir pada saat pihak lain menyatakan penerimaannya.  Hal ini menyatakan bahwa pada saat tersebut pernyataan kehendak dari pihak yang menawarkan dan pihak yang menerima tawaran saling bertemu. 

Setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU/XII/2015, perjanjian perkawinan dapat dibuat oleh pasangan suami setelah perkawinan berlangsung.  Hal ini menunjukkan adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana kebebasan bagi semua orang untuk mengadakan perjanjian mengenai apapun selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun