Mohon tunggu...
Arsya Nova
Arsya Nova Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Andalas

Hallo semuanya, salam budaya. I hope you are always be healthy and be happy. Enjoy!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Kekerabatan Matrilineal di Minangkabau: Warisan Budaya dan Kohesi Masyarakat

22 April 2024   05:30 Diperbarui: 22 April 2024   06:15 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ada banyak suku bangsa di Indonesia, termasuk suku Minangkabau yang mempunyai sistem kekerabatan. Sistem keluarga matrilineal ini didasarkan pada garis ibu. Garis keturunan ini juga memiliki arti penting dalam pewarisan yang akan diwarisi oleh anak berdasarkan garis keturunan pihak ibu. Ciri-ciri keturunan (pusaka) terbagi menjadi dua jenis; warisan panjang dan warisan pendek. Warisan besar adalah warisan yang diwariskan dari pihak ibu secara turun temurun, sedangkan Warisan kecil adalah warisan yang dihasilkan dari kuasa ayah dan ibu dalam perkawinan. Semua hartanya akan diberikan kepada putrinya; Anak laki-laki tidak mempunyai hak milik, sedangkan anak perempuan mempunyai hak milik sampai mereka melahirkan anaknya sendiri.

Wilken adalah salah satu evolusionis paling terkenal. Wilken mengatakan bahwa proses yang dilalui keluarga pada masa pertumbuhan adalah sebagai berikut: (1) Generasi Ibu, (2) Generasi Ayah, (3) Generasi Ibu (Amir, 2006: 8-9). Mengenai sistem persaudaraan Minangkabau, Branislaw Malinowsky, seorang sarjana Barat, menulis tentang Minangkabau:
1) Keturunan dihitung menurut garis keturunan ibu.
2) Keturunan yang dihasilkan dalam garis induk.
3) Balas dendam adalah kewajiban seluruh keluarga.
4) Kekuasaan dalam keluarga diyakini ada di tangan ibu, namun jarang digunakan. 5) Setiap orang wajib menikah dengan orang di luar sukunya sendiri.
6) Penguasa sebenarnya adalah saudaranya.
7) Perkawinan bersifat matrilineal, artinya laki-laki bertamu ke rumah perempuan.

Sistem kekerabatan Minangkabau merupakan tradisi yang berasal dari kata matri (ibu) dan murowo (garis keturunan), artinya sistem kekerabatan melalui garis keturunan perempuan. Sistem ini memiliki banyak fitur unik yang membuat pembelajaran menjadi menyenangkan:

1. Nama marga menggunakan garis keturunan ibu: Dalam sistem matrilineal Minangkabau, anak menggunakan marga ibu, putra, dan putrinya. Hal ini membuat kelahiran seorang putri pengganti darah keluarga sangat disambut baik.
2. Melarang pernikahan antar kasta: Dalam sistem matrilineal, tradisi Minangkabau tidak mendukung pernikahan antar kasta. Pernikahan antar marga tidak diperbolehkan meskipun berasal dari Nagari.
3. Hubungan mamak-sepupu: Dalam sistem matrilineal, mamak artinya paman dan mwishya artinya keponakan paman. Hubungan ini terjalin antara seorang paman dengan anak saudara perempuannya, atau antara seorang laki-laki atau perempuan dengan seorang paman.
4. Pelestarian dan Perlindungan Harta Warisan: Sistem matrilineal Minangkabau menganut konsep bahwa perempuan mempunyai status tinggi dan berperan penting dalam struktur keluarga. Keluarga gadang meliputi theparuik, jurai, dan samande; disini paruik adalah istilah yang digunakan untuk 5-6 generasi yang hidup dalam keluarga Gadang.
5. Faktor Ekonomi dan Pendidikan Faktor utama yang mendorong perempuan Minangkabau bermigrasi adalah faktor ekonomi dan pendidikan. Karena sistem matrilineal, perempuan tidak bisa mengelola sawah tradisional; Artinya, harta warisan seperti sawah, lahan pertanian, dan rumah gadang harus dikelola oleh anak perempuan tersebut.

Sistem matrilineal Minangkabau mempunyai filosofi “Adat basandi slamak, slamak basandi Kitabullah”, yang menjamin bahwa ajaran Islam menjadi pedoman hidup dengan tetap menghormati tradisi.

Sistem matrilineal ini memiliki kekuatan yang menjadikannya salah satu faktor yang membuat masyarakat Minangkabau memiliki kohesi yang tinggi. Perempuan Minangkabau memiliki derajat yang tinggi, dan ia memegang peran sentral dalam struktur kekeluargaan. Sistem matrilineal ini juga memudahkan perempuan yang merantau untuk mengelola harta warisan yang ada di kampung, seperti sawah, ladang, dan rumah Gadang.

Faktor matrilineal dalam budaya Minangkabau merupakan sistem yang membebankan pajak atau warisan kepada perempuan, sedangkan laki-laki hanya mempunyai sedikit hak. Ini membuatkan laki-laki Minang banyak yang merantau ke luar negeri. Namun, saat ini perempuan Minang juga banyak yang merantau ke luar negeri. Sistem matrilineal Minangkabau hingga saat ini masih berfungsi dan adalah salah satu budaya terbesar yang menggunakan sistem kekerabatan matrilineal di dunia. Sistem berasal dari kata matri (ibu) dan mulu (garis keturunan) yang berarti sistem kekerabatan yang mengacu pada garis keturunan perempuan. Perempuan Minang memegang peranan penting dalam struktur keluarga dan keluarga dalam keluarga Gadang meliputi paruik, jurai dan samande. Paruik adalah siswa kelas 5-6 yang tinggal di rumah Gadang. adalah istilah yang digunakan untuk generasi. Kelompok yang lebih besar ini diatur oleh "Mamak" (paman atau saudara laki-laki ibu), yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keluarga dan membantu perempuan dalam kehidupan. Sistem matrilineal Minangkabau berdasarkan prinsip "Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah", yang menjamin bahwa meskipun sistem ini menghormati tradisi, ajaran Islam menjadi pedoman hidup.

Silsilah dan kelompok masyarakat berdasarkan sistem kekerabatan di Minangkabau adalah paruik. Kelompok sosial lain yang membentuk Paruik adalah Jurai. Interaksi sosial yang terjadi antar individu atau antara individu dengan kelompoknya dapat dikatakan sebagai kelompok.

Banyaknya warisan masyarakat juga menunjukkan bahwa nenek moyang mereka, pendatang pertama, adalah orang pertama di desa tersebut, dan orang-orang dengan sedikit warisan dapat dianggap pendatang baru. Oleh karena itu, seringkali orang mempunyai kekayaan yang banyak, namun kedudukannya dalam masyarakat tradisional karena koin emas atau perolehannya tidak setara dengan kedudukan seseorang yang mempunyai kekayaan besar. Faktanya, orang-orang seperti itu disebut imigran. Warisan komunitas merupakan alat penting yang menyatukan dan mendukung prinsip komunitas harato sajaka dan tradisi harato nagara.

Kohesi secara etimologi, kohesi merupakan suatu kemampuan kelompok masyarakat untuk bersatu. Kohesi sosial baru dapat terwujud jika ada kerjasama.

Masyarakat dan Kebudayaan merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Karena keduanya saling berhubungan maka tidak jarang untuk terjadi konflik di dalamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun