Mohon tunggu...
Arsyad RahmatullahSyamil
Arsyad RahmatullahSyamil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

peduli terhadap isu terkait perubahan iklim dan lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Analisis Implementasi Akuntansi Ijarah Pada Bank Syariah Indonesia Tahun 2023

26 Desember 2024   23:30 Diperbarui: 26 Desember 2024   23:26 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Analisis Implementasi Akuntansi Ijarah Pada Bank Syariah Indonesia Tahun 2023

Penulis :

  • Arsyad Rahmatullah Syamil
  • Dr.Sigid Eko Pramono,CA

Program Studi Akuntansi Syariah

Institut Agama Islam Tazkia

Pengertian Akad Syariah

Akad syariah merupakan perjanjian atau kontrak yang disepakati oleh dua pihak atau lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Akad ini bertujuan untuk menghindari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi), yang dilarang dalam Islam. Beberapa jenis akad yang umum diterapkan dalam lembaga keuangan syariah meliputi akad jual beli (murabahah), bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), sewa (ijarah), dan pinjaman tanpa bunga (qardh hasan). Akad ini menjadi dasar operasional dalam transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah.

Akad ijarah adalah kegiatan sewa-menyewa antara dua pihak dengan biaya yang telah ditetapkan. Istilah Ijarah berasal dari bahasa Arab “al-’Ajr” yang artinya “imbalan”, “kompensasi”, atau “substitusi”. Akad Ijarah juga dapat diartikan sebagai suatu perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan manfaat (hak guna) suatu barang selama periode masa berlaku akad Ijarah, yaitu setelah pembayaran upah sewa, tanpa diikuti oleh pergantian kepemilikan atas barang tersebut. Dilihat dari fiqih, akad ijarah adalah kontrak untuk menyewa jasa orang atau menyewa properti dalam periode dan harga yang telah ditentukan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, akad Ijarah merupakan perjanjian penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna (manfaat) dari suatu barang, yang didasarkan pada transaksi sewa-menyewanya. Pihak penyewa disebut musta’jir sementara pihak yang menyewakan disebut ajir. Ijarah dalam konteks tradisional tidak membuat properti berpindah tangan.

Dalam dunia perbankan dan sektor keuangan, istilah akad ijarah adalah kontrak sewa properti seperti tanah, rumah, kendaraan bermotor dan lainnya, yang disewakan kepada seorang penyewa. Metode pembayarannya sendiri dilakukan dalam serangkaian pembayaran sewa dan pembelian, yang berujung pada perpindahan kepemilikan properti kepada pihak penyewa.

Dasar Fatwa Ulama dan Dasar Standar Akuntansi

Dalam memastikan kesesuaian praktik keuangan dengan syariah, lembaga keuangan syariah merujuk pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa ini mencakup pedoman tentang berbagai akad, seperti fatwa mengenai murabahah, ijarah, dan mudharabah. Fatwa DSN-MUI menjadi dasar hukum yang mengikat bagi lembaga keuangan syariah dalam operasionalnya. Fatwa ini juga didukung oleh pandangan ulama internasional melalui lembaga seperti AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun