Analisis Implementasi Akuntansi Ijarah Pada Bank Syariah Indonesia Tahun 2023
Penulis :
- Arsyad Rahmatullah Syamil
- Dr.Sigid Eko Pramono,CA
Program Studi Akuntansi Syariah
Institut Agama Islam Tazkia
Pengertian Akad Syariah
Akad syariah merupakan perjanjian atau kontrak yang disepakati oleh dua pihak atau lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Akad ini bertujuan untuk menghindari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi), yang dilarang dalam Islam. Beberapa jenis akad yang umum diterapkan dalam lembaga keuangan syariah meliputi akad jual beli (murabahah), bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), sewa (ijarah), dan pinjaman tanpa bunga (qardh hasan). Akad ini menjadi dasar operasional dalam transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah.
Akad ijarah adalah kegiatan sewa-menyewa antara dua pihak dengan biaya yang telah ditetapkan. Istilah Ijarah berasal dari bahasa Arab “al-’Ajr” yang artinya “imbalan”, “kompensasi”, atau “substitusi”. Akad Ijarah juga dapat diartikan sebagai suatu perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan manfaat (hak guna) suatu barang selama periode masa berlaku akad Ijarah, yaitu setelah pembayaran upah sewa, tanpa diikuti oleh pergantian kepemilikan atas barang tersebut. Dilihat dari fiqih, akad ijarah adalah kontrak untuk menyewa jasa orang atau menyewa properti dalam periode dan harga yang telah ditentukan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, akad Ijarah merupakan perjanjian penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna (manfaat) dari suatu barang, yang didasarkan pada transaksi sewa-menyewanya. Pihak penyewa disebut musta’jir sementara pihak yang menyewakan disebut ajir. Ijarah dalam konteks tradisional tidak membuat properti berpindah tangan.
Dalam dunia perbankan dan sektor keuangan, istilah akad ijarah adalah kontrak sewa properti seperti tanah, rumah, kendaraan bermotor dan lainnya, yang disewakan kepada seorang penyewa. Metode pembayarannya sendiri dilakukan dalam serangkaian pembayaran sewa dan pembelian, yang berujung pada perpindahan kepemilikan properti kepada pihak penyewa.
Dasar Fatwa Ulama dan Dasar Standar Akuntansi
Dalam memastikan kesesuaian praktik keuangan dengan syariah, lembaga keuangan syariah merujuk pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa ini mencakup pedoman tentang berbagai akad, seperti fatwa mengenai murabahah, ijarah, dan mudharabah. Fatwa DSN-MUI menjadi dasar hukum yang mengikat bagi lembaga keuangan syariah dalam operasionalnya. Fatwa ini juga didukung oleh pandangan ulama internasional melalui lembaga seperti AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions).