Zona pendidikan tanah air tiada putus-putusnya didera problem. Ini perkara terlaporkannya Guru Rohani atas tindak 'pemukulan' terhadap Siti Maesaroh. Kata pemukulan, saya beri tanda kutip, sebab sampai artikel ini terketik, pemukulan itu belum reliable dan belum valid. Komisi Perlindungan Anak Indonesia, pun berang. "Tak ada toleransi bagi kekerasan anak", kilah Maria Ulfa Anshor. (Silakan baca KOMPAS.com)
Orangtua Maesaroh menuntut agar Guru Rohani -Wali Kelas III SD 23 Tugu Utara- segera dimutasi. Nampaknya orangtua Maesaroh jengkel nian dan serius membenci Guru Rohani. Kalaupun Guru Rohani dipindahkan, adakah garansi di tempat barunya tak 'mengulangi' kelakuannya?.
[caption id="attachment_211109" align="aligncenter" width="300" caption="Ibu dari Siti Maesaroh bernama Siti Hanifah melaporkan tindak kekerasan Guru Rohani ke KPAI"][/caption]
Perkara Internal Sekolah
Penulis menilai, perkara kekerasan di SD 23 Tugu Utara itu, murni masalah interen sekolah. Begitu tak berharganyakah organisasi di sekolah ini, hingga anak didik tersebut melewati kewenangan sekolah?. Apakah tiada aturan; anak didik melaporkannya ke pihak sekolah bila sewaktu-waktu terjadi kekerasan misalnya pemukulan, pencubitan, bentakan, hardikan, dan beragam bullying lainnya?. Mengapa anak didik memilih melaporkan ke orangtuaya?.
* * *
Selanjutnya, dimanakah sebenarnya batasan hukuman yang dapat ditoleransi terhadap murid?. Ataukah memang perihal hukuman tidak ter-standardisasi hingga bentuk hukuman tergantung kepada individu guru masing-masing?. Di samping itu, bukankah hukuman itu juga bagian dari sebuah pendidikan?. Bahkan mendikbudpun Muhammad Nuh menegaskan bahwa hukuman fisik dari seorang guru sah-sah saja.
Ataukah, pilihan terbaik adalah membiarkan anak-anak itu berbuat semaunya?. Ah, ingatanku melambung jauh akan sebuah ucapan seorang guru di sebuah daerah: "Guru terjepit, sedikit-sedikit dilapor. Muridku yang menendang bola di ruangan kelas, saya hanya membiarkannya. Saya takut diapor". Pengakuan guruini, murid-muridnya semakin manja, kurang mandiri dan sering menciptakan masalah, sebab hukuman tak ada lagi di sekolahku, ucapnyasarat kesedihan.
Tawaran
Demi menjaga berpeluangnya hukuman fisik yang berlebihan, maka saya tawarkan kepada pihak sekolah agar:
- Mendefinisikan dengan ketat ruang lingkup hukuman dan jenis-jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan terhambatnya proses belajar bagi setiap siswa.