Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Ahmed Rifaat dalam persidangan di Kairo. Mubarak dihukum seumur hidup karena tidak dapat mencegah pembunuhan terhadap 900 demonstran prodemokrasi selama berlangsungnya Revolusi Musim Semi di Mesir yang akhirnya menumbangkan pemerintahannya. Revolusi itu berlangsung 18 hari. sebelum membacakan vonis, hakim menyatakan, 30 tahun era kepemimpinan Mubarak sebagai era kegelapan atau mimpi buruk yang gelap. Â Vonis tersebut kurang disetujui oleh para gerakan pro demokrasi mesir. Mereka menginginkan Mubarak dihukum mati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H