Mohon tunggu...
Arsyad 20
Arsyad 20 Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi olahraga, kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rapat Kordinasi ZI/ WBK dan WBBM Biro Ortala Kemenag RI

9 Juli 2024   10:07 Diperbarui: 9 Juli 2024   10:07 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Biro Ortala Mengadakan Rapat tekait pelaksanaan Zona
Integritas (ZI), Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBBM). Kamis Mei 2024.  Biro Ortala telah berjalan dengan baik. Instansi telah menetapkan kebijakan yang mendukung
implementasi ZI melalui berbagai sosialisasi dan pelatihan kepada pegawai. Mekanisme
pelaporan gratifikasi juga aktif dan berjalan dengan baik, menunjukkan adanya komitmen kuat
terhadap pencegahan korupsi. Dalam hal Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), sistem
pengawasan internal telah diperkuat dengan audit rutin dan mendadak, serta proses pengadaan
barang dan jasa dilakukan secara transparan melalui e-procurement. Sementara itu, dalam
konteks Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), telah terjadi perbaikan signifikan
dalam pelayanan publik dengan adanya sistem pelayanan terpadu satu pintu serta penggunaan
teknologi informasi untuk mempermudah akses layanan bagi masyarakat.

mengindikasikan bahwa pimpinan instansi menunjukkan komitmen
yang kuat terhadap pelaksanaan ZI, WBK, dan WBBM. Hal ini dibuktikan dengan adanya
kebijakan yang tegas dan dukungan penuh terhadap program-program anti-korupsi. Sebagian
besar pegawai merasa bahwa implementasi ZI, WBK, dan WBBM telah memberikan dampak
positif terhadap kinerja dan integritas instansi. Namun, beberapa pegawai masih merasa perlu
adanya peningkatan dalam hal pelatihan dan pemahaman mengenai sistem pengawasan
internal. Tantangan utama yang dihadapi adalah resistensi terhadap perubahan dari sebagian
kecil pegawai yang sudah terbiasa dengan sistem lama, serta keterbatasan anggaran yang
menjadi kendala dalam implementasi program-program baru.
implementasi ZI, WBK, dan WBBM di Biro Organisasi dan Tata Laksana sudah berjalan dengan baik,
meskipun masih ada beberapa area yang memerlukan perbaikan. Pimpinan dan pegawai
menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap upaya ini, namun perlu adanya peningkatan
dalam hal sosialisasi dan pemahaman mengenai sistem pengawasan. Rekomendasi yang
diberikan adalah meningkatkan frekuensi pelatihan dan sosialisasi mengenai ZI, WBK, dan

Dok Pribadi
Dok Pribadi
WBBM, mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung implementasi program-program anti-korupsi, serta meningkatkan penggunaan teknologi informasi untuk mendukung

transparansi dan akuntabilitas. Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah indikator penting dalam
upaya reformasi birokrasi di Indonesia. Berikut adalah penjelasan tentang masing-masing poin:
Zona Integritas (ZI)
Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang
pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK/WBBM
melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan
publik.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
Wilayah Bebas dari Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja
yang berhasil melaksanakan pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi dengan baik, yang
ditandai dengan terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN dan pelayanan publik yang
berkualitas.
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani adalah predikat yang diberikan kepada unit
kerja yang telah berhasil mencapai predikat WBK dan meningkatkan kualitas pelayanannya
sehingga menjadi lebih cepat, lebih akurat, dan lebih baik serta bebas dari pungutan liar.
Poin-Poin Penilaian
1. Manajemen Perubahan: Upaya untuk mengubah sistem dan pola pikir pegawai dalam
rangka reformasi birokrasi.
2. Penataan Tatalaksana: Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses kerja di unit kerja.
3. Penataan Manajemen SDM: Menyusun dan melaksanakan sistem manajemen SDM
yang transparan dan akuntabel.
4. Penguatan Akuntabilitas: Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kinerja instansi.
5. Penguatan Pengawasan: Memastikan pengawasan yang efektif dan bebas dari korupsi.
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publi: Memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan
berkualitas kepada masyarakat.

Dok Pribadi
Dok Pribadi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun