Mohon tunggu...
Abahna Gibran
Abahna Gibran Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis dan Pembaca

Ingin terus menulis sampai tak mampu lagi menulis (Mahbub Djunaedi Quotes)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ini Dia Salah Satu Sebab Korupsi Makin Menjadi-jadi

9 Desember 2019   19:57 Diperbarui: 9 Desember 2019   20:31 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga penegak hukum di Indonesia, dipandang cukup lengkap sebenarnya dalam pemberantasan korupsi yang dianggap sebagai extra ordinary crime, atawa kejahatan yang luar biasa.

Dua institusi yang seharusnya berperan aktif dalam menegakkan hukum adalah kepolisian (Polri) dan kejaksaan.

Peranan kepolisian dalam menangani suatu perkara hukum adalah menerima laporan, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan ditingkatkan lagi dengan penyidikan.

Apabila ditemukan unsur-unsur tindak kejahatan, maka pelaku, atawa tersangka akan dimintai keterangan, dan andaikan dianggap perlu akan dilakukan penahanan.

Selanjutnya apabila telah memiliki alat-alat bukti yang kuat, maka seluruh hasil penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi akan dihimpun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kemudian BAP yang telah dinyatakan P21, atawa lengkap, selanjutnya dikirim ke kejaksaan. Status tersangka pun berubah menjadi terdakwa apabila kejaksaan memproses perkara menjadi tuntutan dalam persidangan di pengadilan.

Pelaku yang statusnya sebagai terdakwa akan disebut sebagai terpidana apabila hakim di pengadilan memvonis bersalah karena telah terbukti melakukan tindak kejahatan.

Dengan adanya kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman, sebetulnya penanganan kejahatan, wa bil khusus dalam hal pemberantasan kejahatan korupsi yang merugikan uang negara, idealnya dapat ditangani secara intens.

Sehingga praktik lancung penyelenggara negara pun dapat ditekan, bahkan sudah tak ditemukan lagi adanya penyelewengan harta kekayaan negara yang dipindahkan menjadi milik pribadi secara ilegal.

Akan tetapi alih-alih dapat dibasmi sampai habis, praktik korupsi hingga sekarang ini malah semakin marak terjadi. Rakyat sampai kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum karenanya.

Sampai-sampai di era Presiden Megawati, tepatnya si tahun 2002 lalu pemerintah memandang perlu membentuk suatu lembaga yang secara khusus menangani kejahatan yang luar biasa tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun