Usai membaca sebuah tulisan tentang seorang pria hidung belang, dalam benak timbul pertanyaan: Mengapa pria yang suka main perempuan disebut "hidung belang"? Padahal beberapa teman saya yang suka keluyuran ke lokalisasi, tak satu pun yang hidungnya belang. Seperti bulu harimau misalnya, atawa seperti zebra, sama sekali tidak.
Paling-paling di hidungnya itu ada komedo, atawa juga ada noktah hitam yang disebut tahi lalat. Tetapi hal itu tidak hanya ada pada pria hidung belang saja, pria baik-baik seperti saya (Ehm!) juga pada pangkal hidung di antara dua mata terdapat tahi lalat.
Sehingga saya pun jadi penasaran dibuatnySsa. Lalu iseng-iseng saya menulis pertanyaan di atas pada mesin pencari Google.
Saya pun menemukan sumber yang mungkin bisa dipertanggungjawabkan. Kesahihan asal-usul pria yang suka main perempuan dinamakan hidung belang, ternyata bisa dibenarkan oleh fakta sejarah yang pernah terjadi pada masa penjajahan Belanda.
Alkisah semasa VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie), atawa Kongsi Dagang atau Perusahaan Hindia Timur Belanda yang didirikan pada tanggal 20 Maret 1602, di bawah Gubernur Jenderal Jan Pieterszoon Coen, telah terjadi perzinaan antara puteri angkat Sang Gubernur Jenderal, yang bernama Sara Specx dengan pengawal JP Coen yang bernama Pieter J. Cortenhoeff.
Peristiwa itu membuat murka Gubernur Jenderal tentu saja. Ia pun memerintahkan aparat untuk menghukum gantung Pieter J. Cortenhoeff. Beredar cerita, sebelum Cortenhoeff digantung, wajah dan hidungnya telah dicoreng arang hingga hitam. Konon dari sini istilah hidung belang mulai menjadi sebutan untuk laki-kaki yang suka berzina.
Sebutan hidung belang hingga sekarang masih melekat terhadap pria yang suka berzina. Bedanya mungkin dalam hukuman yang diberikan saja. Kalau jaman penjajahan Belanda dihukum gantung, sedangkan sekarang ini sebagaimana yang termaktub dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di dalam pasal 483 ayat (1) huruf e RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Itu pun bersifat delik aduan. Kalau ada pihak yang melaporkan. Dan jika tidak, tenang aja, bro! Sehingga tak aneh lagi kalau pelacuran terbuka maupun terselubung masih tetap marak di mana-mana.
Cilaka! ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H