Sekedar untuk melawan lupa, kalaukalau kita sudah diserang pikun, bahwa Fahri Hamzah, politikus PKS, yang sekarang terpilih sebagai wakil ketua DPR periode 2014-2019, pernah mewacanakan untuk membubarkan lembaga KPK pada 4 Oktober 2011 lalu. Pasalnya ketika itu lembaga antirasuah tersebut sedang getol-getolnya menelisik anggota DPR yang tersangkut kasus korupsi.
Bahkan elit PKS yang satu ini menilai KPK yang menangkapi sejumlah anggota DPR yang tersangkut korupsi, berarti lembaga antirasuah itu sedang berupaya membusukkan sitem ketatanegaraan.
Pernyataan politikus yang satu ini kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi di negeri ini. Padahal  di mata rakyat, KPK jelas tidak pernah pandang bulu. Dan tampaknya bersungguh-sungguh dalam upaya pemberantasan korupsi. Partai yang sedang berkuasa – Partai Demokrat saja dihantamnya. Seperti dalam kasus korupsi megaproyek Hambalang dan SKK Migas. Meskipun dalam hal dugaan pengemplangan duit negara yang menyangkut Cikeas, sebagaimana yang pernah dihembuskan Nazarudin dan Anas Urbaningrum, atau yang terkait kasus Bank Century, KPK belum menyentuhnya memang.
Rupanya hal itu pula yang membuat Fahri Hamzah sampai menghendaki KPK dibubarkan. Bukankan yang bersangkutan merupakan salah seorang anggota Pansus Bank Century. Bahkan Fahri pernah dengan lantang menantang KPK untuk memanggil SBY, dan membekukan partai Demokrat terkait aliran dana yang mengalir saat kongres PD di Bandung ketika itu.
Meskipun demikian, rakyat tokh masih meyakini, apabila ada bukti kuat  yang mengarah ke sasaran, KPK sudahi  pasti tidak akan pernah takut untuk menjadikan SBY, atau keluarganya sebagai tersangka. Hanya mungkin karena bukti-bukti tidak, atau belum ditemukan saja, keluarga Cikeas pun hingga kini belum bisa tersentuh.
Terlepas dari kasus Bank Century yang mungkin membuat Fahri Hamzah jadi penasaran, rasanya tidak elok jika sampai mengeluarkan statemen untuk membubarkan KPK. Bagaimanapun lembaga antirasuah ini di  mata rakyat merupakan satu-satunya lebaga yang masih steril dari penyalahgunaan wewenangnya sebagai penegak hukum di negeri ini.
Sebagai wakil rakyat di parlemen, apalagi dirinya berasal dari partai yang mengklaim sebagai partai dakwah,sudah semestinya Fahri Hamzah mendukung sepenuhnya pemberantasan korupsi di Indonesia tercinta ini.
Akan tetapi malahan justeru dengan disahkannya UU MD3, dan terbentuknya Dewan Kehormatan DPR, maka kelak gerak-langkah KPK dalam mencokok anggota DPR akan terganjal, karena harus menunggu proses pemeriksaan Dewan Kehormatan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan korupsi tersebut. Dan salah satu pengusung disahkannya UU tersebut adalah seorang Fahri Hamzah beserta PKS-nya.
Sehingga dengan demikian, niat Fahri Hamzah untuk membubarkan KPK tampaknya memang betul adanya. Maka artinya yang bersangkutan memang ingin praktik korupsi jangan pernah diberantas. Dan terus berlangsung , hingga negara yang dinamakan Indonesia ini lenyap dari peta dunia.
Begitukah, Bung ??? ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H