KALAU memang Peraturan Pemerintah nomor 51 Tahun 2000 masih berlaku, kemungkinan nikah sirri tidak akan marak terjadi di negeri ini. Betapa tidak. Khususnya bagi masyarakat golongan ekonomi lemah, dan terlepas dari mereka yang memiliki niat ganda di luar itu, biaya pencatatan nikah yang dipungut KUA (Kantor Urusan Agama) yang berkisar antara Rp 500 ribu – Rp 1 juta merupakan sesuatu yang: Wah! Sulit terjangkau dengan kondisi kantong yang kempes begini. Dan karena tidak dapat ditawar lagi.
Sehingga daripada berzina, yang memang diharamkan oleh agama, pilihan pun jatuh pada pernikahan secara agama saja. Yang penting memenuhi syarat sah rukun nikah yang sesuai dengan keyakinannya. Dan aturan perundang-undangan pun tak lagi dipedulikannya.
Mengapa biaya nikah begitu mahalnya? Entahlah. Karena yang jelas, berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2000, sebagaimana yang tercantum di bawah ini:
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2000
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA
UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan
nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Agama sebagai salah satu sumber
penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan maksud tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20
Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen
Agama.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 4
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 4
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3979
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMORÂ Â : 51 TAHUN 2000
TANGGAL : 11 JULI 2000
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA
-----------------------------------------------------------------
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKÂ Â Â SATUANÂ Â Â Â TARIF (Rp)
-----------------------------------------------------------------
I. PENERIMAAN DARI PENYELENGGARAAN
JASA PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI
AGAMA
1. Biaya ujian masuk per orang 50.000,00
2. SPT yang harus dibayar setiap Mahasiswa
a. Kategori IÂ per orang/Â Â Â Â 300.000,00
semester
b. Kategori IIÂ per orang/Â Â Â Â 240.000,00
semester
c. Kategori III per orang/Â Â Â Â 180.000,00
semester
d. Kategori IV per orang/Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â 0,00
semester II. PENERIMAAN DARI PERADILAN AGAMA
Biaya Kepaniteraan per perkara 26.000,00
III. PENERIMAAN DARI KANTOR URUSAN
AGAMA KECAMATAN
Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk per peristiwa 30.000,00
-----------------------------------------------------------------
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Kalau demikian, (Maaf) tudingan pun tak pelak lagi ditujukan pada Kementerian Agama (KUA)yang telah menggelembungkan biaya pernikahan yang begitu sakral, malah menjadi pengganjal. Dan muncul kembali pertanyaan: Selebihnya uang yang diterima dari mempelai pengantin itu dikemanakan? Bukankah mereka yang duduk di KUA, saban bulan menerima gaji dari negara ?
Maka jangan disalahkan kalau rakyat pun berprasangka bahwa Kementerian Agama merupakan sarangnya para koruptor yang seringkali berlindung di balik kitab suci. Dan jangan lagi menyalahkan masyarakat kalau nikah sirri tetap marak terjadi. ***
Gegerbeas, 25/12/2012
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H