Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mana yang Lebih Bobrok, Polri atawa KPK?

1 Februari 2015   07:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:00 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kuasa hukum Komjen (Pol) BG, calon tunggal Kapolri, mulai menebar ancaman untuk membuka ‘borok’ KPK dalam sidang pra-peradilan yang akan di gelar Senin (2/2) mendatang. "Tunggu nanti pra-peradilan saya akan lakukan suprise luar biasa, di antaranya ada penyidik ungkap cara kerja bagaimana dia didikte, silakan menanti, akan kita ungkap itu," ucap Frederich Yunandi, kuasa hukum mantan ajudan Megawati tersebut.

Andaikan saja ancaman BG melalui pengacaranya itu benar-benar dibuka di depan hakim pra-peradilan, maka paling tidak publik pun akan ‘ngeh’, alias menjadi tahu ‘borok’ yang ada di lembaga antirasuah. Melalui media yang ikut meliput persidangan tersebut, tentu saja. Bahwa seorang penyidik KPK, yang sudah pasti berasal dari institusi polri, akan mengungkap kinerja di KPK yang didikte oleh atasannya. Sepertinya hal itu merupakan sebuah surprise besar memang.

Akan tetapi kalau masalahnya terkait kinerja, tidak menutup kemungkinan kinerja di KPK dengan di polri sendiri berbeda. Karena jangan-jangan penyidik itu sendiri yang tidak memahami SOP (Standard Operating Procedure) yang berlaku di KPK, dan masih menggunakan cara-cara yang biasa dilakukannya di institusi polri. Sehingga bisa jadi para petinggi di KPK menganggap para penyidik yang dianggap masih ‘gagap’ perlu untuk diajari lagi supaya lancar dan sigap.

Hanya saja andaikan memang jelas ada ‘borok’ yang dianggap merupakan hal menyimpang dari undang-undang, yang dilakukan oleh KPK, sudah pasti lain lagi persoalannya. Bagaimanapun hal penyimpangan semacam itu merupakan sebuah pelanggaran. Dan konsekwensinya adalah berupa hukuman.

Lalu bila bicara tentang pelanggaran yang menyimpang dari undang-undang,atawa berbagai peraturan lain yang berlaku di negeri ini, maka rasa-rasanya jangankan rakyat yang sudah dewasa, anak-anak saja sepertinya sudah tahu kalau polisi sebagai aparat hukum, penjaga dan pengayom seluruh warga, sampai sekarang ternyata masih dianggap momok yang menakutkan.

Tidak percaya ? Coba saja perhatikan di sekitar kita, masih ada kita temukan bila seorang bocah merajuk, dan sampai menangis berkepanjangan, serta ibunya kesulitan untuk menghentikan tangisannya, maka cara ampuh untuk itu pun di gunakannya, yaitu dengan menakuti-nakuti si bocah dengan mengatakan: “Sudah, jangan menangis terus. Nanti ditangkap polisi!”

Nah, imej polisi tukang menangkap orang pun mulai melekat sejak balita pada bangsa ini. Lalu ketika dewasa, imej itu sedikit hilang manakala seseorang mengendarai sepeda motor misalnya, lalu terkena razia polantas di jalan raya, dan karena tidak memiliki SIM, maka orang itu pun ditilangnya. Tapi daripada harus mengikuti persidangan, ada pilihan lain bagi orang tersebut, yakni ‘damai di tempat’ dengan menyerahkan lembaran rupiah pada polantas. Urusanpun kembali lancar.

Demikian juga halnya saat seseorang akan membuat, atawa memperpanjang surat ijin mengemudi. Sudah bukan rahasia lagi kalau petugasnya dengan tanpa malu-malu lagi melakukan penyimpangan dari aturan yang sudah ditentukan. Menurut peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2010:

Ternyata yang terjadi di lapangan amatlah berbeda dengan peraturan yang ditentukan di atas. Sehingga apalagi namanya kalau hal seperti itu merupakan suatu pelanggaran yang harus mendapat hukuman ? Belum lagi dengan pelanggaran-pelanggaran lainnya yang acapkali diberitakan media, dan membuat geger bangsa ini. Termasuk 'REKENING GENDUT'  para beberapa petinggi polri. Termasuk juga Calon Kapolri yang sekarang jadi sorotan. Maka bila ditakar kebobrokan Polri dengan KPK (Kalau memang jelas ada), akan 'miring ke arah mana takaran/timbangannya?

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun