Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Astaga, Pungli di Sekolah Capai Rp 28 Miliar!

12 Oktober 2014   05:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:24 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Sungguh luar biasa. Temuan terbaru Ombudsman Republik Indonesia, bahwa sepanjang tahun ini pungutan liar  yang dilakukan panitia penerimaan siswa didik baru (PPSDB), dan kepala sekolah terus berlangsung. Jumlah hasil pungli-nya pun tidak kepalang tanggung. Tercatat sampai mencapai Rp 28 miliar. Bagi ukuran ‘wong cilik, begitu fantastis memang.

Fakta yang dibeberkan lembaga tersebut, keabsahannya  tidak diragukan lagi tentu saja. Karena lembaga ini adalah lembaga negarayang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan olehBUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan Badan Hukum Milik Negara,serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sementara kali ini ditemukan di sekolah lagi. Betapa tidak. Karena sekolah merupakan institusi pendidikan. Tempat mendidik generasi muda penerus bangsa di masa depan. Sementara para penyelenggara dan pengelola pendidikan itu sendiri malah melakukan tindakan yang kental dengan aroma korupsi.

Pantas saja selama ini korupsi terus merajalela di negeri ini. Mulai dari pusat hingga ke daerah, hampir di setiap lembaga dan institusi penyelenggara negara kerap terjadi. Karena bangsa ini sejak dini sudah dididik, dan diajari untuk melakukan tindak pidana korupsi oleh para pendidiknya sendiri.

Bisa jadi hal tersebut merupakan mata-rantai berkepanjangan, dan merupakan suatu kegagalan dari sistem yang diberlakukan. Karena memang sudah bukan rahasia lagi, untuk dapat diangkat menjadi seorang pendidik saja dituntut untuk menyediakan dana yang menjadi ‘pelicin’ agar lolos seleksi. Dan itu diserahkan kepada mereka yang berwenang dalam menjaring dan menyaring  para calon pendidik tersebut.

Kemudian setelah lolos menjadi seorang pendidik, mereka pun dituntut untuk mengikuti pendidikan dan latihan profesional guru (PLPG), sebagaimana yang ditetapkan Kemendiknasbud. Lagi-lagi dalam kegiatan ini pun aroma pungli tercium begitu tajam menyengat. Seorang guru  haruslah pandai-pandai bermain dengan oknum panitia yang menentukan lulus tidaknya yang bersangkutan agar mendapat sertifikasi.

Sehingga  kemudian para pendidik yang memiliki moral dan mental ‘wirausaha’, kemungkinan besar akan memutar otak, bagaimana ‘modal’ yang selama ini telah mereka keluarkan bisa balik kembali. Syukur-syukur ada lebihnya. Dan ketika ada peluang, terjadilah kasus seperti itu.

Oleh sebab itu, sebelum negara ini ambruk karena digerogoti oleh penyelenggaranya sendiri, alangkah baiknya para cendikiawan yang hingga kini masih steril memikirkan jalan keluar, agar negara kita tercinta dapat lepas dari ancaman  ‘gulung tikar’ gara-gara yang saat ini sedang gencar diberantas KPK, yang tentu saja akan membuat para founding father berduka di alam kuburnya. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun