Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Motif Fredy Sambo Bunuh Brigadir J, Begini Kata Mahfud MD

10 Agustus 2022   15:57 Diperbarui: 10 Agustus 2022   16:05 2792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Chandrawathi Sumber: disway.id)

Akhirnya, ya akhirnya Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dengan gamblang menjawab teka-teki yang sebelumnya telah memicu berkembangnya opini liar di tengah publik. Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Brigadir J. Suami dari nyonya Putri Chandrawathi tersebut disangkakan pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

Meskipun sejak mencuatnya kasus yang viral bertagar Polisi tembak polisi, itu pada mulanya dikatakan pihak Polri sendiri karena telah terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E yang notabene keduanya merupakan bawahan Ferdy Sambo, namun opini yang berkembang di tengah publik telah banyak yang mengarah kepada Ferdy Sambo sendiri.

Terlebih lagi dengan banyak ditemukannya kejanggalan-kejanggalan seperti misalnya telepon seluler milik almarhum Brigadir J atau Yoshua yang hilang, kamera pengintai atau CCTV di sekitar rumah Sambo yang kemungkinan merekam peristiwa baku tembak tersebut mendadak hilang dan tiada bukti perekaman, atau juga keluarga almarhum Brigadir J yang mendapat intimidasi dan larangan untuk melihat jenasah saat tiba di rumah duka, maupun keterangan pihak Polri yang berubah-ubah.

Bisa jadi lantaran hal itu pula dengung opini publik sampai didengar langsung Menko Polhukam, Mahfud MD, yang ketika itu tengah berada di Tanah Suci Mekah. Mahfud pun langsung merespons kasus itu dengan meminta Kapolri untuk mengusut tuntas, dan membukanya secara transparan.

Bahkan kemudian ternyata hiruk-pikuk di ruang publik itu pun sampai menyelinap masuk ke Istana. Sehingga Presiden Joko Widodo dengan tegas, dan sampai empat kali disampaikan dalam berbagai kesempatan, bahwa kasus tersebut harus dituntaskan, jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat.

Oleh karena itu pula, Kapolri pun membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk mengusut kasus yang menggegerkan, itu dan dipimpin langsung Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono, yang juga mengikutsertakan unsur ekternal, yakni Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selasa (9/8/2022) kemarin -- setelah satu bulan terjadinya kasus Polisi tembak Polisi tersebut, akhirnya Kapolri, Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, mengungkapkan, bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Yosua) yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo).

Sigit mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar sebelumnya. Setelah memerintahkan Eliezer menembak Yosua, Sambo menembakkan pistol ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

Adapun pistol yang digunakan untuk menembak ke dinding tersebut ialah milik Brigadir J.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun