Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Wakil Menteri dan Kinerja Menpora untuk Timnas Indonesia

28 Desember 2021   07:00 Diperbarui: 28 Desember 2021   07:01 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Jokowi baru-baru ini telah menambah lagi punggawanya di dalam jajaran Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. Publik pun meragukan guna dan manfaatnya bagi bangsa dan negara Indonesia.

Daripada menghabiskan anggaran hanya untuk jabatan wakil menteri yang jumlahnya semakin banyak saja, kenapa tidak mengefektifkan kinerja para menteri yang sudah ada. Sesuai dengan niat Jokowi yang dulu pernah diungkapkan akan merampingkan kabinetnya.

Kalau tokh memang presiden merasa tidak puas dengan kinerja seorang menteri, semestinya presiden mencopot menteri yang bersangkutan ketimbang menambah wakil menteri yang justru dapat membebani anggaran.

Seperti halnya kinerja Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainuddin Amali, yang ditugaskan untuk memajukan prestasi olahraga Indonesia, nyatanya untuk menyelesaikan sanksi lembaga anti-doping dunia (WADA) saja, sampai saat ini belum dituntaskannya.

Padahal sanksi yang dijatuhkan oleh WADA sudah terbilang cukup lama. Sejak 7 Oktober 2021 lalu.

Pernyataan WADA itu diketahui dari laporan Reuters, Jumat (8/10/2021). WADA membeberkan lantaran dianggap tidak mematuhi prosedur standar antidoping, tepatnya tak menerapkan program pengujian yang efektif.

Dampak dari sanksi tersebut Indonesia terancam tidak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga regional, kontinental, atau dunia selama masa penangguhan. 

Sanksi lainnya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/10/2021), WADA mencabut hak-hak privilese pengurus Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) di dalam kepengurusan WADA. 

Hak yang dimaksud seperti hak suara dan bantuan dari WADA kepada LADI. Pengurus LADI juga tidak bisa masuk dalam komite yang terafiliasi dengan WADA dan Komite Olimpiade Internasional.

Yang paling mengenaskan dari sanksi WADA, yakni Indonesia tak bisa mengibarkan Merah Putih dalam setiap kegiatan olahraga di tingkat regional dan internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun