Miris dan langsung terhenyak usai menyimak pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, bahwa Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede.
Padahal, sebagaimana ditegaskan oleh Presiden Jokowi (9/12/2021) dalam sambutannya saat memperingati Hari Anti-korupsi Sedunia di Gedung Merah Putih KPK, bahwa korupsi merupakan extraordinary crime, atau kejahatan luar biasa, dan dampaknya pun sungguh luar biasa pula.
Sungguh-sungguh bertolak belakang memang dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, apabila korupsi dianggap memiliki ukuran nilai besar dan kecilnya uang negara yang ditilep pelakunya. Bahkan sampai dikaitkan dengan biaya proses hukumnya pula.Â
Sehingga timbul pertanyaan, apakah karena alasan itu juga banyak aduan masyarakat selama ini, terkait adanya dugaan penyelewengan Dana Desa yang tidak ditindaklanjuti, bahkan terkesan dipeti-eskan oleh komisi antirasuah?
Apabila cuma soal anggaran yang menjadi alasan komisi antirasuah dalam menindaklanjuti laporan korupsi Dana Desa, sungguh-sungguh naif rasanya.
Apa lagi jika dibandingkan dengan anggaran yang digelontorkan untuk KPK dalam kurun 15 tahun, sejak berdirinya komisi antirasuah hingga 2019 lalu saja, tercatat mencapai Rp 15 triliun. Atau, apakah anggaran sebesar itu masih dianggap kurang?
Padahal dugaan terjadinya kasus korupsi, atau penyelewengan Dana Desa yang terungkap di kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, misalnya, dalam kurun waktu satu tahun ini tercatat sebagai berikut.
Pada Rabu (8/12/2021 Resort Tasikmalaya, Jawa Barat, melakukan penahanan terhadap seorang mantan Kepala Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial AR, 56.Â
Penahanan tersebut dilakukan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa di tahun anggaran 2019.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Ajun Komisaris Dian Pornomo mengatakan pihaknya sudah melakukan penahanan AR karena diduga bersangkutan selama menjabat sebagai kepala desa telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa untuk kepentingan pribadi.