Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Pidana Oknum Polri dan Jaksa Jangan Sampai Dianggap Candaan yang Tak Lucu Belaka

7 Agustus 2020   13:46 Diperbarui: 7 Agustus 2020   13:56 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra (kaltim.tribunnews.com)

Hal tersebut berawal dari beredarnya foto jaksa perempuan bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, di media sosial. Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, Bidang Pengawasan Kejagung kemudian menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Oleh karena itu tuntutan agar Kejaksaan Agung tidak sekedar mencopot jaksa Pinangki dari jabatannya, tapi harus diproses secara pidana pun sontak terdengar di tengah masyarakat.

Bahkan tuntutan agar jaksa Pinangki Sirna Malasari segera diproses secara pidana, tidak hanya diungkapkan Menko Polhukam, Machfud MD, saja. 

Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi partai Gerindra, Habiburokhman pun menilai, Pinangki Sirna Malasari yang diduga bertemu dengan Djoko S Tjandra tidak cukup hanya mendapat sanksi pencopotan jabatan saja.

Juru bicara partai Gerindra ini menuntut Kejaksaan Agung perlu memproses pidana Pinangki atas kejadian tersebut. Sebab, hal tersebut diatur dalam Peraturan Jaksa Agung tentang Kode Perilaku Jaksa.

Demikian juga halnya dengan Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpandangan, jaksa Pinangki nyata-nyata jelas berkali-kali menemui Djoko Tjandra, buronan yang seharusnya dia tangkap, sehingga paling tidak Pasal 223 jo Pasal 426 KUHP sudah terpenuhi.

Adapun Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur, "Barangsiapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan".

Oleh karena itu, publik pun menantikan kesungguhan sikap Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin terhadap salah seorang bawahannya itu yang dianggap sudah jelas ikut terlibat dalam kasus lolosnya Djoko Tjandra dari pantauan aparat penegak hukum.

Bahkan belakangan ini, muncul juga tuntutan agar suami jaksa Pinangki Sirna Malasari diperiksa oleh pihak kepolisian, karena diketahui suami jaksa yang pernah bertemu Djoko Tjandra di luar negeri ini adalah seorang anggota kepolisian RI, yakni AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, yang sebelumnya menjabat Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri akan menduduki jabatan baru sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun