Ketika itu Harun Masiku diduga masih berada di Singapura setelah bertolak dari Indonesia pada Senin (6/1/2020), dan belum tercatat kembali ke Indonesia.
Namun, belakangan pihak Imigrasi mengakui Harun Masiku telah tiba di Indonesia pada Selasa (7/1/2020), namun kedatangan Harun Masiku tidak tercatat pada sistem mereka.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyebut KPK tak bisa lagi mencegah buronan kasus suap PAW Harun Masiku bepergian ke luar negeri, pada tahun depan.
Hingga saat ini Harun Masiku telah menjadi buronan KPK selama 6 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
Oleh karena itu pula agar spekulasi publik tidak semakin berkembang liar, maka aparat penegak hukum, baik Polri, KPK, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham dipandang perlu untuk berkoordinasi untuk bekerja sama dalam memburu buronan kasus suap tersebut.
Sebab selain untuk menunjukkan kesungguhan kinerja seluruh aparat penegak hukum, juga untuk membungkam spekulasi liar yang semakin hari kian berkembang liar saja.
Terlebih lagi KPK dan Kementerian Hukum dan HAM yang dianggap paling bertanggung jawab, dan telah dipandang kehilangan marwahnya, maka untuk kembali menumbuhkan kepercayaan masyarakat, pilihan satu-satunya adalah dengan menangkap Harun Masiku sesegera mungkin. ***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI