Awal bulan Februari 2020 lalu, Kompasiana pernah mengangkat Topik Pilihan tentang Legalisasi Ganja. Hal itu berangkat dari hebohnya usulan anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PKS, Rafly, agar ganja menjadi komoditas ekspor lantaran prospeknya sangat bagus di pasar internasional.
Tak syak lagi, pro dan kontra pun langsung mencuat.Â
Adapun yang tidak setuju karena ganja termasuk jenis narkotika sebagaimana pasal 1 angka 1 dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, "adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat penurunkan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini."
Sedangkan yang setuju terhadap usulan politikus PKS dari daerah Aceh itu, selain memang memiliki  nilai ekspor yang cukup menjanjikan, juga hingga sekarang ini, ganja dianggap belum memiliki kepastian berbahaya atau tidak berbahaya sebagaimana jenis narkotika lainnya.Â
Hal itu lantaran pihak berwenang, dalam hal ini pihak Kementerian Kesehatan, belum pernah mengadakan penelitian yang serius secara ilmiah.
Karena itu pula, anggota komisi III DPR RI dari fraksi partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mendesak pemerintah, dalam hal ini  Kementerian Kesehatan, agar menyelenggarakan penelitian guna melihat penggunaan ganja lebih banyak mendapat manfaat positifnya atau negatifnya.
Hal itupun bisa menjadi referensi ke depannya untuk melihat apakah penggunaan ganja bisa diaplikasikan untuk medis atau tidak.
Hal ini disampaikannya, karena melihat belum adanya suatu penelitian yang dilakukan pemerintah sejak jaman Belanda.Â
Oleh karenanya, perdebatan yang timbul di permukaan oleh kalangan masyarakat dan penegak hukum terkait penggunaan ganja medis, kemudian bisa menemui titik temu jika Kemenkes sudah melakukan penelitian terkait.
Hinca juga menyampaikan, mantan Menkes di era Kepemimpinan Presiden Jokowi Periode pertama, Nila Moeloek, pada 2017 lalu pernah didorong untuk segera melakukan penelitian tentang ganja tersebut. Namun, Hinca mengatakan bahwa Menkes Nila saat itu menjelaskan, bahwa masih memprioritaskan penelitian lainnya, yang dirasa lebih banyak membawa manfaat ketimbang meneliti soal ganja untuk medis.
Hal itu memang membuktikan kalau pihak pemerintah dianggap tidak serius dalam menyikapi persoalan ganja yang sampai sekarang ini seringkali menimbulkan polemik di antara yang pro dengan yang kontra.