Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kasus Stafsus Milenial Presiden Jokowi, Bukti Gagalnya Pemerintah Berantas Korupsi (?)

14 April 2020   19:31 Diperbarui: 15 April 2020   12:07 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Staf Khusus Milenial Presiden, Andi Taufan Garuda Putra (Kompas.com/MUTIA FAUZIA)

Di tengah negara dan bangsa  sedang dihadapkan dalam situasi yang penuh keprihatinan, sebagaimana sekarang ini ketika menghadapi bencana non-alam yang disebabkan pandemi virus Corona, ternyata masih saja ada pihak yang memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 

Tidak hanya para pengusaha yang menimbun masker,atawa sembako saja yang kemudian akan dijualnya dengan harga yang melambung tinggi, melainkan ternyata disinyalir ada juga oknum pejabat pemerintah, dengan menggunakan kekuasaannya yang berupaya ingin meraup keuntungan demi dirinya sendiri.

Salah seorang Staf Khusus  Milenial Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra, diberitakan telah mengirim surat kepada seluruh Camat di Indonesia dengan menggunakan kop resmi Sekretariat Kabiner RI. 

Dalam surat tersebut, Andi memperkenalkan dirinya kepada semua camat di Indonesia sebagai Staf Khusus Presiden. Selanjutnya Andi menyampaikan permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) untuk melawan wabah virus Corona (Coovis-19) yang dilakukan perusahaan pribadi Andi,yakni PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).

Terlepas dari niat Andi yang ingin memberikan edukasi,atawa pembelajaran kepada warga dalam penanganan pandemi virus Corona, akan tetapi karena dengan gamblangnya dalam kegiatan tersebut Andi pun telah melibatkan perusahaan pribadinya, maka tak terhindarkan lagi bila  publik pun langsung menduga ada muatan pribadi salah seorang staf khusus milenial Presiden Jokowi di dalamnya.

Bahkan secara lugas dikatakan anggota Ombudsman RI, Alvien Lie, ada indikasi maladministrasi yang telah dilakukan oleh Andi Taufan dalam hal tersebut. Sebab, Andi Taufan telah melampaui kewenangannya sebagai stafsus milenial Presiden Jokowi. Padahal tugas yang diemban staf khusus adalah  hanya memberikan masukan kepada Presiden.

Lebih lanjut, Alvin Lie mengatakan, bahwa staf khusus tidak mempunyai kewenangan eksekutif, apalagi membuat surat edaran ke luar. Sehingga tindakan Andi Taufan yang telah menyurati seluruh camat dengan menggunakan kop resmi Setkab, dan meminta para camat seluruh Indonesia untuk mendukung kegiatan yang melibatkan perusahaan miliknya tersebut, dianggap Alvin sebagai sebuah pelanggaran berat. 

Dalam hal ini,selain telah melakukan tindakan di luar kewenangan seorang staf khusus, lantaran Andi Taufan pun diduga telah mencatut nama Sekretariat Kabinet demi perusahaan pribadinya tersebut. 

Oleh karena itu, menyikapi kasus yang dilakukan salah seorang Staf Khusus Milenial ini,sudah seharusnya Presiden Jokowi segera bertindak tegas.

Karena selain telah mencoreng citra pemerintahan yang dipimpinnya, Andi Taufan pun dianggap telah menodai visi dan misi Presiden Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Terlebih lagi Andi Taufan yang termasuk salah seorang generasi milenial yang menjadi pilihan Presiden Jokowi, dan dianggapnya sebagai manusia yang genuine, serta tak memiliki confict of interest, tokh karena telah memasuki lingkaran kekuasaan, di dalam kenyataannya sekarang ini terbukti telah dibuat menjadi lupa diri,dan ikut lancung memanfaatkan kekuasaan demi kepentingan pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun