Adapun warga calon penerima bantuan pemerintah akibat dampak virus corona tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pekerja di bidang perdagangan dan jasa;
2. Warga dengan pekerjaan di bidang perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan tangkap;
3. Warga yang berprofesi di bidang pariwisata;
4. Warga yang bergerak di bidang transportasi;
5.Warga yang bekerja di bidang industri.
Mengingat di kampung tersebut sebagian besar warganya adalah para buruh tani, pedagang kecil di sektor informal, sopir perdesaan dan sopir bis AKAP, buruh bangunan, maka oleh ketua RT dan jajaran pengurusnya, disepakati untuk mendata warga yang termasuk kriteria tersebut. Tapi untuk mendapat kejelasan, ketua RT berinisiatif untuk pergi ke kantor desa. Maksudnya akan meminta penjelasan dari Kepala Desa.Â
"Mengingat Kepala Dusun kurang difahami penjelasannya, dan mengatakan mendapat perintah langsung dari kecamatan, maka karena kita ini punya Kepala Desa yang lebih dekat hubungannya dengan rakyat, sebaiknya kita semua harus menghormatinya. Jangan melangkahi karena mentang-mentang kenal dengan orang kecamatan," kata Ketua RT yang diamini hadirin. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H