Bagaimanapun dengan cara-cara menggunduli rambut seorang tersangka, paling tidak telah mempermalukan seseorang yang belum mendapat kepastian hukum dari pengadilan. Apakah yang bersdangkutan memang jelas bersalah telah melakukan pelanggaran hukum tindak pidana, atawa justru malah sebaliknya.
Ya, terlepas di satu sisi insiden susur sungai yang menelan sepuluh korban jiwa siswi SMP I Turi Sleman sebagai sesuatu yang memprihatinkan, akan tetapi di sisi lain dalam memperlakukan para tersangka pun sudah seyogyanya aparat kepolisian tidak boleh semena-mena seperti itu. ***
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!