Hadeuh. Kembali kitapun menepuk jidat. Betapa para anggota dewan pun sepertinya kurang cermat dalam mempelajari berbagai aturan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya. Atawa jangan-jangan selama ini para anggota dewan tang terhormat itu tidak pernah membaca, kalau masalah yang dibahasnya sekarang ini sebenarnya sudah sudah ada dalam undang-undang lain yang mengatur hal serupa yang ada di dalam RUU tersebut.
Misalnya soal keluarga serta hak kewajiban suami istri yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Kemudian soal kekerasan terhadap anak, juga sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Begitu juga jika ada potensi kekerasan atau korban. Misalnya saja soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maka soal KDRT pun sebenarnya sudah ada aturan yang mengaturnya. Yakni Undang-Undang Penghapusan KDRT.
Maka kesimpulannya, para anggota dewan yang terhormat tersebut, sebenarnya hanyalah sedang berusaha untuk berpura-pura bekerja saja. Paling tidak untuk mengeruk anggaran, agar jangan sampai dikatakan cuma makan gaji buta saja.
Begitu kira-kira. Â
Iya 'kan, Bang Toyib?***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H