Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ketika Ahok Ungkapkan Keinginannya Jadi Presiden

19 Februari 2020   10:50 Diperbarui: 19 Februari 2020   10:53 1048
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Basuki Tjahaja Purnama (Sumber: instagram @basukibtp)

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, mengatakan tidak menampik kalau dirinya punya keinginan untuk menjadi seorang presiden.

Hal itu terungkap saat meluncurkan buku "Panggil Saya BTP, Perjalanan Psikologi Ahok Selama di Mako Brimob" di kantor Media Tempo, Jakarta, hari Senin (17/2).

Meskipun secara sekilas pernyataan BTP itu hanyalah suatu seloroh saja, mantan Bupati Belitung timur itu sebenarnya masih memiliki peluang untuk maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang.

Selain sudah memiliki kendaraan politik yang tidak menutup kemungkinan akan menghantarkannya ke perhelatan pesta demokrasi itu, BTP pun memiliki modal dukungan masyarakat atas prestasinya selama ini.

Terlebih lagi jika membandingkan kinerjanya saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, dari berbagai survey ternyata BTP lebih unggul dengan Gubernur Anies Baswedan.

Ihwal BTP pernah menyandang predikat bekas narapidana - yang dianggap sebagian orang bakal mengganjal laju karir politikna, akan tetapi apabila merujuk pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum pasal 169 tentang Persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, pada poin (p) tercantum:

"tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;"

Sementara BTP sendiri hanya pernah menjalani hukuman selama  1 tahun 8 bulan saja. Dan itu pun dipandang merupakan vonis yang berdasarkan pasal karet, akibat dari tekanan politik yang muncul bergelombang saat itu.

Sebagaimana diketahui, BTP bebas dari penjara Rutan Mako Brimob pada akhir Januari 2019 lalu. Ia   pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan setelah divonis bersalah melakukan penodaan agama oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ia kemudian bergabung ke PDI Perjuangan beberapa bulan sebelum Pilpres 2019. BTP kemudian ditunjuk Menteri BUMN sebagai Komisaris Pertamina pada November tahun lalu.

Meskipun diakuinya saat bergabung dengan partai yang dipimpin Megawati tersebut dirinya tidak mengincar sesuatu jabatan apapun, akan tetapi BTP memandang jabatan merupakan akibat dari sebuah perjuangan politik yang ia lakukan. Karena itu, katanya, bukan tidak mungkin jika dirinya menjadi presiden pada masa mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun