Mohon tunggu...
Arman Solit
Arman Solit Mohon Tunggu... Pengacara - Alumni Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura

Lahir dan tumbuh di desa terpencil.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Ketidakpastian di Masa Pandemi Covid-19

29 April 2020   02:46 Diperbarui: 13 Mei 2020   01:17 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Lagi-lagi Masyarakat indonesia khususnya warga yang hidup di desa dihebohkan oleh pengumuman pemerintah dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600.000 x 3 (tiga) bulan salama April, Mei dan Juni, sebelumnya ada juga pengumaman yang tidak kalah menghebohkan, yakni terkait hutang-hutang di Bank atau di Lembaga Pembiayaan, sontak warga heboh dengan pernyataan publik Presiden yang menyatakan bahwa hutang-hutang mayarakat di bank maupun di lembaga pembiayaan akan ditangguhkan. 

Sepintas pernyataan-pernyataan tersebutkan sangat membanggakan dan seolah memberi angin segar bagi mayarakat yang tengah merasakan dampak covid-19, terutama disektor ekonomi. Namun apa hendak dikata semua hanyalah isapan jempol belaka. Kenapa dikatakan demikian, sebab regulasinya menggantung lebih banyak masyarakat, dan sedikit sekali yang merasakan BLT terebut. 

Selain itu, usut punya diusut BLT yang di umumkan di ruang publik itu, ternyata dengan sangat terpaksa harus menguntil di Dana Desa dengan kemampuan pengelolaan yang sangat minim dibanding dengan beban kebutuhan, akhirnya beberapa pembangunan fisik di desa terpaksa harus ditangguhkan sementara waktu, dan alihkan penggunaannya untuk pemenuhan kewajiban BLT. Memang bukan disitu masalahnya, yang menjadi persoalan adalah besaran dan persentase penggunaan BLT terebut, serta sasaran penerimanya. 

Terdapat tiga (3) metode perhitungan yang diatur oleh Kementrian Desa Tertinggal, yakni maksimal 25 %,  30 %, dan 35 %, bergantung pada besaran penerima dana di desa. Berdasarkan metode tersebut maka dapat kita rumuskan sebagi contoh penerima dana desa terbesar yakni Rp1.200.000.000  (satu miliar dua ratu juta rupiah)  x 100 / 35 = Rp420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah), maka berdasarkan rumus terebut makimal BLT hanya menyentuh 233 orang/kk dari sekian ribu jumlah kepala keluarga yang ada desa. Tentu ini hanya hitungan-hitungan di atas kertas, anda dapat mencoba rumus tersebut di desa masing-masing

Ketidak Pastian di Era covid-19

Pada masa-masa seperti saat ini dimana perekonomian warga sedang carut-marut, maka menjadi hal yang wajar jika kabar tentang BLT tersebut cukup menarik perhatian, sebab bagaimanapun juga akan sangat membantu meringankan beban masyarakat yang secara keseluruhan terdampak oleh keberadaan covid-19. 

Namun nahasnya BLT bagi yang terdampak covid-19 justru regulasinya dibenturkan dengan kretria "miskin". Jadi kesimpulan yang dapat di ambil dari narasi terebut adalah, BLT terebut diperuntukkan bagi mereka yang "miskin" dan terdampak covid-19. 

Sedangkan bagi mereka yang "miskin" namun tidak terdampak secara langung maupun tidak langsung tidak berhak mendapatkan BLT. Lalu, apakabar nasib mereka yang "mampu" dalam sudut pandang peraturan kementrian sosial namun kehilangan mata pencahariannya akibat covid-19, tentu berdasarkan regulasi yang ada juga tidak berhak.

Pertanyaan lebih lanjutnya, adakah pada saat ini warga yang tidak terdampak covid-19 secara langsung maupun tidak langsung, sekalipun ada hanya beberapa daerah kecil saja, dan selebihnya terdampak. Hal itu dapat kita chek di website covid-19, katakanlah misalnya di kepulauan Madura, sampai pada tulisan ini di terbitkan hanya Kabupaten Sampang yang masih bertahan di zona hijau, sedangkan 3 (tiga) kabupaten lainnya seperti Bangkalan, Pamekasan, dan Sumenep sudah berda dalam kubangan Zona Merah, positif covid-19 yang terus meningkat dari hari ke hari.

Secara langsung Kabupaten Sampang tidak terdampak, namun tentu tidak demikian jika diperhatikan dampak social dan perekonomian masyarakat wilayah tersebut, secara tidak langsung mereka juga terdampak. Oleh sebab itu, jadi wajar apabila dikatakan warga Indonesia pada umumnya terdampak covid-19 baik langung maupun tidak langung.

Kembali pada siapa yang berhak mendapatkan BLT tersebut, sampai pada saat ini pemerintah teresat di dalam regulasi yang dibuatnya sendiri, baik karena beberapa regulasi yang rumit juga tedapat regulasi yang sudah tidak relevan lagi untuk diberlakukan, seperti kereteria mayarakat miskin yang terdapat pada peraturan menteri social yang seharusnya dilakukan revisi mengikuti perkembangan zaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun