Mohon tunggu...
Arsita Zahrani Kusuma
Arsita Zahrani Kusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

memiliki kegemaran kuliner daerah dan menyukai traveling

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kursi Pijat Elektrik: upaya menjaga kesehatan di era digital dan inovasi bisnis menambah cuan rakyat

30 November 2024   21:53 Diperbarui: 30 November 2024   22:04 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto kursi pijat elekterik (Sumber: pinterest)

Mau pijat tapi tidak mau ribet? Kursi pijat elektrik solusinya. Di era saat ini masyarakat sudah terbiasa dengan mobilitas yang terus menerus dan tiada henti. Seperti berpindah tempat satu ketempat lainnya dalam kurun waktu  hanya  dalam beberapa jam saja. Hal ini disebabkan karena fasilitas transportasi yang mudah dan tuntutan pekerjaan dari setiap individu dalam masyarakat yang mewajibkan untuk mengejar target yang diberikan. Jadi tidak mengherankan bahwa masyarakat saat ini terus menerus mengeluh dan jatuh sakit akibatnya banyaknya aktivitas yang tiada henti ini.

Namun disamping dari banyaknya aktivitas yang dijalani oleh masyarakat mereka tidak menghendaki atau tidak mau meluangkan waktunya untuk mereleksasikan tubuh mereka dengan melakukan pijat rutin, sebab beberapa hal yang dipertimbangkan seperti dikeranakan alergi dengan kandungan minyak pijat, tidak suka disentuh  oleh orang lain hingga tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan pijat rutin ini.

Menyikapi hal tersebut kursi pijat elektrik menjadi solusi paling efektif bagi para masyarakat kususnya para pekerja yang membutuhkan penanganan untuk mereleksasikan tubuh mereka. Saat ini untuk dapat menikmati kursi pijat elektrik tidak harus membeli kursi pijat elektrik yang seharga puluhan juta namun cukup memanfaatkan kursi pijat elektrik di area publik seperti Mall hingga tempat bioskop sekalipun. Adapaun banyak manfaat yang diberikan oleh kursi pijat elektrik diantaranya yaitu:

1. Sebagai cara merelaksasikan otot

Ketika aktivitas padat dan mobile dengan cepat tidak mengherankan jika tubuh kita mengalami kaku otot, hal ini disebabkan karena tubuh kita kurang mendapatkan perengangan otot alias tubuh kita jarang digerakan atau cenderung melakukan kegiatan yang sama dalam jangga waktu  yang lama seperti contoh duduk mengdap komputer hingga berjam-jam atau kebiasaan yang tidak menyukai olahraga.

Ketika otot kita mengalami kaku maka cara termudah untuk  mengobatinya adalah dengan dipijat dan pijat kursi elektrik dapat menyesuaikan kebutuhan yang kita inginkan dan tentu saja menghemat waktu ketika kita memiliki banyak aktivitas yang harus dikerjakan.

2. Mengobati rasa nyeri terdahap leher dan juga bahu

Rasa nyeri di area leher hingga bahu sering terjadi ketika terjadi otot mengalami ketegangan secara berlebihan, kejang otot hingga posisi tidur yang kurang baik akibat bantal yang terlalu tinggi hinga ketika posisi tidur yang tidak berubah dalam jangka waktu yang lama.

Cara yang paling efektif yang dapat meredakan rasa nyeri leher dan punggung adalah dengan melakukann pijat dan urut dalam skala tertentu. Terdapat beberapa studi nya membahas mengenai kelebihan dari pijat pada metode lainnya seperti akupuntur dan metode tradisional lainnya. Tidak hanya itu dengan melakukan pijat masyarakat dapat mengurangi penggunaan obat-obatan yang sifatnya mengurangi rasa nyeri.

Banyak hal yang menyebabkan seseorang engan melakukan pijat secara tradisional hal ini dikarenakan pijat tradisonal memerlukan beberapa bahan seperti minyak hingga pelumas untuk memudahakan dalam memijat. Tentu saja tidak semua orang menyukai hal itu. Tidak hanya itu adanya keterbatasan lokasi juga membuat masyarakat menghabiskan banyak waktu kurang efisien hanya untuk melakukan pijat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun