Mohon tunggu...
SEPUTAR INDONESIA
SEPUTAR INDONESIA Mohon Tunggu... Editor - Semua Untuk Indonesia

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pemahaman KIP, Bisa Mencegah Terjadinya Kerugian Negara

23 September 2011   12:32 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:41 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hingga masa yang sudah seharusnya keterbukaan atau transparansi menjadi sebuah kewajiban bagi seluruh pengelola manajemen baik pemerintah maupun swasta telah menerapkannya, pada setiap pelaksanaan aktivitas kegiatan atau program yang terkelola dalam melayani publik , ternyata belum  terlaksana  secara maksimal.

Dan yang paling menyedihkan karena seharusnya pola pola lama yang  terkesan tertutup dalam pelayanan masyarakat misalnya  dalam pelayanan  pengambilan ktp atau pelayanan untuk mendapatkan nomor antrian  pada kendaraan umum baik darat laut maupun udara, masih kerap terjadi praktek yang sangat jauh dari dasar di berlakukannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP)

Malah disejumlah bidang pelayanan masyarakat masih terlihat sejumlah pelaksana yang belum memahami Undang-undang KIP.  Dan perlu di pertegas lagi  bahwa pada dasarnya sektor pelayanan publik khususnya di jajaran pemerintahan saat ini belum sepenuhnya bisa transparan.

Contoh yang lain, dalam pelayanan informasi publik  menyebutkan bahwa informasi adalah hak dan kebutuhan yang sifatnya segera disampaikan kepada publik,  ini masih kerap tidak terlaksana  bila seorang pencari informasi  atau setidaknya dipertegas  saja seorang wartawan kemudian melakukan konfirmasi  menyangkut tindak pidana korupsi  kepada seorang pegawai di institusi  penegak hukum. Kadang harus menunggu dengan alasan sementara dalam perampungan data atau dengan alasan masih dalam tahap pengembangan atau mendapat jawaban bukan saya yang berwenag memberikan informasi, sementara pimpinan masih di luar kota" .

Belum lagi bila kemudian informasinya menyangkut dunia pelayanan keuangan di bank, baik swasta maupun pemerintah , sejumlah proses harus di lalui untuk sebuah hal yang seharusnya menjadi kewajiban pengelola mempublikasikan hal tersebut secepatnya.  Misalnya pada hal kecil, yang seharusnya sebelum publik  kecewa karena melakukan penarikan pada mesin ATM yang sementara tidak dapat di gunakan karena mesin atau kotak atm  perawatan atau perbaikan.  Dalam kasus ini seharusnya pihak bank pengelola wajib memberikan informasi melalui media masa atau layanan informasi publik lainnya sebelum perawatan atau perbaikan dilaksanakan dengan meberikan tenggang waktu sekiranya informasi tersebut telah menyebarbarulah pemeriksaan atau perbaikan di lakukan, sehingga hak publik mendapatkan informasi betul betul terjamin aturan yang tertuang dalam UU KIP.

Undang-undang KIP di luncurkan untuk  semua lembaga pelayanan publik  agar membuka kran informasi kepada khalayak seluas luasnya, kecuali  terkait keamanan negara dan privacy yang tertuang  oleh undang-undang. a, UU

Yang pasti  dan pada intinya, bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik di berlakukan demi terciptanya transfaransi yang di inginkan selama semuanya dijalankan sesuai aturannya. Bukan malah keterbukaan yang di atur dalam UU KIP ini kemudian dilaksanakan kebablasan dengan memnggunakan media massa atau sarana publik lainnya untuk menyerang pribadi atau kemudian menjadikannya sebagai sesuatu yang mampu menjadi senjata untuk meraup keuntungan pribadi.

Bila  sektor pelayanan masyarakat oleh pemerintah dan swasta masih belum memperhatikan aturan aturan yang tertuang  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), atau setidaknya belum ada pemahaman sepenuhnya tentang dasar tercapainya transparansi, yang diharapkan negara dan masyarakat , oleh sebahagian pelaku dan pengelola serta pengguna anggaran negara di sektor pelayanan publik, maka tingkat perkembangan pembangunan akan semakin jauh, serta memungkinkan terjadinya penyimpangan pelaksanaan yang bisa menjadi penyebab terjadinya kerugian negara.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun