Mohon tunggu...
SEPUTAR INDONESIA
SEPUTAR INDONESIA Mohon Tunggu... Editor - Semua Untuk Indonesia

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jangan Sampai TNI di Selayar Terkena Pepatah "Ada Jeruk Makan Jeruk"

21 Juli 2011   19:57 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:29 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13112781141395177876

Sepekan terakhir, informasi yang beredar disejumlah warkop dalam kota Benteng Selayar masih berputar pada nasib 10  keluarga Purnawirawan TNI di kompleks Parappa, kelurahan Benteng kecamatan Bontoharu yang akan di keluarkan paksa dari lahan rumah mereka oleh jajaran TNI di Selayar. Perintahnya dari Pak Dandim, itu yang di sebutkan dalam semua perbincangan warkop. Kasihan  para keluarga Purnawirawan yang ada di sana ujar salah seorang pengungjung warkop selayar. Dari semua  keluarga purnawirawan yang terkena dampak perintah pengosongan lahan oleh Dandim 1415 Selayar, beberapa diantaranya adalah mereka keluarga purnawirawan yang ditinggal meninggal oleh Bapak atau Suami yang dulunya adalah anggota TNI Kodim 1415 Selayar.  Dan semuanya mengaku memiliki sertifikat atas lahan perumahan mereka yang diklaim adalah milik Kodim 1415 Selayar dengan dasar adanya surat dari BPN terkait lahan tersebut.  Dari sini kemudian, keluarga para Purnawirawan membawa permasalahan ini ke DPRD Selayar pada hari Senin lalu. Mereka diterima oleh Komisi A Dewan Selayar yang di ketuai oleh Arifin Abdullah. Dalam pertemuan antara keluarga Purnawirawan dan anggota dewan , berjanji akan mempertemukan dengan pika TNI di Selayar. Ke esokan harinya Kasdim 1415 Selayar kemudian juga bertemu dengan anggota dewan namun bukan lagi anggota dewan yang menerima keluarga Purnawirawan kemarinnya. Dari pertemuan tersebut Kasdim menyebutkan bahwa TNI lah yang berhak atas lahan tersebut kendati belum adasertifikat namun ada surat dari pertanahan atas alur cerita kepemilikan tanah yang menjadi obyek lahan dari hibah seorang kontraktor pembangunan BPN Selayar diatas lahan asrama Kodim Selayar tahun 1995 lalu. Tanah tersebut di hibahkan kepada penghuni asrama yang terpaksa harus keluar karena asrama mereka akan dibanguni kantor BPN. Dari penuturan pemilik lahan H.AG yang juga bersaksi di depan dewan menyebutkan bahwadirinya terpaksa mnenyerahkan lahan tersebut karena saat itu tidak bisa memulai penegerjaan bila tidak diberikan lahan, namun yang diberikan lahan bukan kodim akan tetapi ke BPN. Mendengarkan penuturan semua pihak,  kemudian yang menjadi menarik adalah adanya pernyataan lisan dari pihak Kodim 1415 Selayar saat anggota dewan mengusulkan agar pihak Tni Selayar ini menempuh jalur perdata , yang dijawab bahwa Kodim tidak memiliki dana atau anggaran untuk berperkara. yang kemudian dijawab oleh anggota dewan akan memfasilitasi hal pembiayaan tersebut kepada pemerintah dalam hal ini Bupati Selayar agar bisa memberikan bantuan pembiayaan dalam proses hukumnya nanti. Selanjutnya dijawab oleh Kasdim Selayar " kalau memang ada dana bantuan tersebut maka kami akan menempuh jalur hukum dimaksud" . Kendati demikian pengosongan atas perintah Dandim tetap akan dilakukan Jumat (22/7) yang diawali dengan proses pemagaran dan bahan bahan pagarnya telah di angkut malam ini ujar Kasdim kepada wartawan radio lokal yang saya dengar dihubungi melalui telepon genggamnya.  Dan dari penuturan keluarga purnawirawan TNI di parappa, malam ini mereka telah berjaga jaga sekiranya ada yang mencoba melakukan hal hal yang tidak di inginkan. Mungkinkah pagi nanti Jumat akan terjadi ketegangan di lokasi tersebut ? atau akankah TNI kemudian terkena pepatah "Jeruk Makan Jeruk ?"  nantikan tulisan saya selanjutnya pada judul yang berebeda >>>

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun