Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) tahun 2022 Kelompok 34 Desa Gebugan, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang mengadakan kegiatan penyuluhan pernikahan usia dini dengan tajuk “Pernikahan Dini dari Perspektif Psikososial, Budaya, dan Kesehatan Reproduksi” bertempat di Balai Desa Gebugan, Minggu (20/2).
Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh perwakilan kader PKK dan karang taruna Desa Gebugan. Materi pada penyuluhan ini dibawakan langsung oleh tim dosen dari Program Studi Bimbingan Konseling (BK) Universitas PGRI Semarang, antara lain Dr. Chr. Argo Widiharto, S.Psi., M.Si., Suhendri, S.Pd., M.Pd., Kons., dan Farikha Wahyu Lestari, S.Pd., M.Pd.
Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa angka kasus pernikahan dini di Indonesia masih cukup tinggi. Hal ini dapat berdampak buruk bagi pelaku pernikahan usia dini baik dari sisi psikososial, budaya, dan kesehatan reproduksi.
“Organ reproduksi yang belum sempurna di usia yang sangat muda akan berakibat buruk pada kesehatan ibu maupun janin. Kebiasaan orang jaman dahulu dan jaman sekarang juga berbeda. Kalau jaman sekarang pola hidupnya kurang sehat, kurang banyak digunakan beraktivitas secara fisik, sehingga organ reproduksi juga berpotensi tidak berkembang secara sempurna. Orang tua juga harus menghilangkan pola pikir bahwa membicarakan hal-hal yang menyangkut seksualitas kepada anak adalah hal yang tabu”, jelas Farikha, salah satu pemateri dalam kegiatan ini.
Sementara itu, dijelaskan juga beberapa tips untuk dapat menghindari terjadinya kasus pernikahan usia dini. “Anak remaja juga harus menyadari bahwa jika mereka melakukan pernikahan usia dini, mereka akan kehilangan waktu untuk menikmati masa muda. Teman-teman lain sibuk mencari ilmu, sibuk bermain, tetapi mereka akan sibuk mengurusi anak. Maka jangan sekali-kali mendekati seks bebas, jangan bergaul dengan lingkungan yang kurang baik, serta kontrol emosi dan motivasi diri”, jelas Suhendri, salah satu pemateri dalam kegiatan ini.
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN UPGRIS Kelompok 34, Dr. Chr. Argo Widiharto, S.Psi., M.Si. yang juga bertindak sebagai pemateri pada kegiatan kali ini menyatakan bahwa kegiatan penyuluhan pernikahan usia dini ini diadakan sebagai upaya menyikapi maraknya kasus pernikahan dini di Indonesia sebagai salah satu dampak dari pandemi Covid-19.
“Alasan orang tua menikahkan anaknya di usia dini salah satunya agar mengurangi beban keluarga akibat penurunan ekonomi keluarga, tetapi sebenarnya dengan menikahkan anak di usia dini malah akan menimbulkan permasalahan baru seperti angka perceraian yang meningkat karena anak belum siap baik secara psikologis maupun ekonomi dan kesehatan anak yang dilahirkan karena belum siapnya organ reproduksi anak”, tutur Argo.
Lebih lanjut, Argo menyatakan bahwa penyuluhan ini diadakan dalam rangka memberikan kesadaran terhadap orang tua dan remaja agar tidak melakukan pernikahan usia dini. “Harapannya dengan diadakannya kegiatan penyuluhan ini, maka dapat mengurangi dampak sosial dari pernikahan dini dan pada akhirnya masyarakat di desa Gebugan menjadi lebih sejahtera dan bahagia”, pungkasnya.
Sementara itu, Ketua TP PKK Desa Gebugan, Sevi Rusdania sangat mengapresiasi adanya kegiatan penyuluhan ini. “Kegiatan ini sangat bagus karena bisa memotivasi remaja untuk tidak menikah di usia dini karena masih ada waktu untuk andil dan berguna bagi lingkungan sekitar, nusa, dan bangsa. Remaja juga tidak tergesa-gesa memilih dan memilah pasangan, serta berhubungan secara sehat, tidak melakukan seks bebas”, tuturnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H